- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Polda DIY Selidiki Kasus Dugaan Praktik Mafia Tanah yang Dialami Mbah Tupon di Bantul
Sleman, tvOnenews.com - Kasus yang menimpa Mbah Tupon (68), lansia buta huruf yang menjadi korban dugaan penggelapan sertifikat tanah di Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul telah dilaporkan ke aparat kepolisian.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan proses penyelidikan mengenai kasus tersebut.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menyampaikan bahwa pada 14 April 2025 lalu, Mbah Tupon bersama anak pertamanya, Heri Setiawan mendatangi Polda DIY untuk melaporkan peristiwa tersebut. Kemudian, laporan tersebut telah diterima oleh petugas SPKT Polda DIY.
"Saat ini, prosesnya masih bergulir di penyidik Ditreskrimum Polda DIY guna proses penyelidikan. Tentunya, kami akan mengupdate kembali perkembangannya," kata Ihsan, Selasa (29/4/2025).
Ia menuturkan, dalam tahap penyelidikan tersebut, penyidik akan meminta keterangan dari saksi baik saksi pelapor maupun saksi lain yang mengetahui peristiwa tersebut.
"Kami pastikan Polda DIY berkomitmen untuk mengungkap semua yang terlibat nantinya," ucap Ihsan.
Terpisah, Ketua RT 4 Dusun Ngentak, Agil Dwi Raharjo menyebutkan, ada lima orang terlapor dalam kasus yang menimpa Mbah Tupon berdasarkan saran dari penyidik Polda DIY.
"Setelah dinamika yang ada justru dari penyidik menyarankan untuk laporke kabeh wani ora (red: laporkan semua berani tidak). Sehingga yang dilaporkan ada TR 1, TR 2, AR selaku notaris, IF dan BR," ungkap Agil.
Diberitakan sebelumnya, Mbah Tupon, diduga menjadi korban penggelapan sertifikat tanah miliknya.
Kasus ini mencuat setelah sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi diketahui telah beralih nama menjadi orang lain dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp 1,5 miliar di sebuah bank, tanpa sepengetahuannya.
Kronologi bermula pada 2020, saat Mbah Tupon menjual sebagian tanahnya seluas 298 meter persegi kepada seseorang bernama Bibit Rustamta yang diketahui merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Bantul dari fraksi Nasdem.
Proses penjualan dilakukan secara bertahap dan tanpa perjanjian tertulis. Selanjutnya, Mbah Tupon menyerahkan sertifikat tanah kepada Bibit untuk keperluan pemecahan sertifikat, masih atas dasar kepercayaan.
Pada Januari 2021, sertifikat diserahkan langsung kepada Bibit di rumahnya tanpa dibuatkan surat perjanjian. Proses pemecahan dilakukan untuk keperluan gudang warga RT 04 seluas 54 meter persegi dan akses jalan seluas 90 meter persegi yang juga disepakati bersama warga.