Sumber :
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Eks Anggota DPRD Bantul 2014-2024 Terjerat Kasus Peredaran Uang Palsu di Yogyakarta
Lima tersangka dalam kasus peredaran uang palsu (upal) di wilayah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman telah diamankan polisi. Salah satu tersangka diketahui merupakan mantan anggota DPRD Bantul periode 2014-2024.
Jumat, 25 April 2025 - 08:51 WIB
Sedangkan, dua tersangka lainnya diamankan oleh Polresta Sleman pada 25-26 Maret 2025 di wilayah Turi.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 36 ayat 2 jo Pasal 26 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 7 Tahun 2011, Pasal 36 ayat 3 jo Pasal 26 ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011, Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 50 Miliar. (scp/buz)