- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Soal Penusukan Santri di Jalan Prawirotaman, Kuasa Hukum Terduga Pelaku Berikan Klarifikasi
"Jadi kedua perkara itu dipicu oleh kejadian pertama yang terjadi keributan antara VL, E dan F. Kemudian si R atau C sebagai dalang yang menginstruksikan para pelaku di TKP kedua untuk minum di Luku Cafe kemudian membuat keributan. Pelaku lainnya sebagai eksekutor," tutur Aditya.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
"Kami masih dalami peran masing-masing, siapa berbuat apa berdasarkan alat bukti yang ada. Nanti dalam pengembangan, apabila muncul nama-nama baru yang terlibat pengeroyokan tentunya akan kami tangkap, tidak ada kekerasan di Kota Yogyakarta yang tidak kami tangani," tegas Aditya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun ke atas. (scp/buz)