Kuasa hukum V dan E saat menyampaikan klarifikasi kepada awak media, Rabu (30/10/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Soal Penusukan Santri di Jalan Prawirotaman, Kuasa Hukum Terduga Pelaku Berikan Klarifikasi

Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:41 WIB

Awal mula kejadian pada Rabu (23/10/2024) pukul 02.30 WIB, korban melihat Bimo dikeroyok oleh terlapor kurang lebih 10 orang. 

Selanjutnya, korban mencoba melerai pertikaian tersebut, namun korban ternyata ikut dianiaya oleh terlapor yang mengakibatkan luka lebam pada tangan kanan dan kiri serta tengkuk terasa sakit. Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polresta Yogyakarta.

Perkara kedua yang terjadi pada Rabu (23/10/2024), saat itu di Ponpes Al Munawir sekitar pukul 21.00 WIB masih berlangsung kegiatan mengaji. Karena tidak ada kegiatan mengajar, kedua korban berinisiatif untuk mencari makan di lokasi di sekitar Luku Cafe.

Selesai memakan sate, tiba-tiba ada suara seperti gelas atau botol pecah yang dilempar di jalan. Selanjutnya korban dikeroyok oleh sekelompok orang yang tidak dikenal menggunakan alat berupa benda tumpul berupa balok kayu, helm dan menggunakan tangan kosong.

"Orang itu juga menendangi korban dengan mengatakan ini orangnya, ini orangnya dan ada yang bilang bunuh, bunuh. Saat itu, korban tidak mengetahui kenapa para pelaku melakukan aksinya itu," kata Kombes Pol Aditya Surya Dharma, Kapolresta Yogyakarta saat rilis kasus di Polresta Yogyakarta, Selasa (29/10/2024).

Akibat kejadian ini, korban MA mengalami luka memar di bagian kepala dan patah tulang ibu jari kanan. Sementara, korban SF mengalami luka tusuk diduga senjata tajam sejenis pisau. Pasca kejadian, keduanya dibawa ke RS Pratama guna pengobatan lebih lanjut.

Aditya menyebut, perkara pertama dan kedua ada keterkaitan. Dari hasil pemeriksaan polisi, rupanya ada seseorang yang memprovokasi begitu kejadian pertama terjadi. Berdasarkan penyelidikan, polisi bisa mengamankan tujuh orang tersebut.

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:14
02:07
04:55
04:12
03:16
01:18
Viral