news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kuasa hukum V dan E saat menyampaikan klarifikasi kepada awak media, Rabu (30/10/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Soal Penusukan Santri di Jalan Prawirotaman, Kuasa Hukum Terduga Pelaku Berikan Klarifikasi

Kuasa Hukum VL (41) dan NH alias E (29) mengklarifikasi terkait peristiwa penganiayaan yang berujung penusukan terhadap santri di Jalan Prawirotaman, Kota Yogyakarta pada Rabu (23/10/2024).
Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:41 WIB
Reporter:
Editor :

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun ke atas. (scp/buz)

Berita Terkait

1 2 3
4
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral