Sumber :
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Soal Penusukan Santri di Jalan Prawirotaman, Kuasa Hukum Terduga Pelaku Berikan Klarifikasi
Kuasa Hukum VL (41) dan NH alias E (29) mengklarifikasi terkait peristiwa penganiayaan yang berujung penusukan terhadap santri di Jalan Prawirotaman, Kota Yogyakarta pada Rabu (23/10/2024).
Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:41 WIB
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun ke atas. (scp/buz)