Kuasa Hukum VL (41) dan NH alias E (29) mengklarifikasi terkait peristiwa penganiayaan yang berujung penusukan terhadap santri di Jalan Prawirotaman, Kota Yogyakarta pada Rabu (23/10/2024).
Polresta Yogyakarta membeberkan kronologi penusukan terhadap santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Munawir Krapyak di Prawirotaman, Kota Yogyakarta pada 23 Oktober 2024.
Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan gerombolan pelaku penganiayaan berujung penusukan terhadap santri di Prawirotaman, Kota Yogyakarta pada 23 Oktober 2024.
Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan menyatakan para pelaku penusukan terhadap santri Pondok Pesantren (Ponpes) Krapyak di Prawirotaman, Kota Yogyakarta telah ditangkap.
Ribuan santri menggeruduk Polda DIY untuk menuntut semua pelaku penusukan terhadap santri Pondok Pesantren (Ponpes) Krapyak di Prawirotaman, Kota Yogyakarta ditangkap.