news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kuasa hukum V dan E saat menyampaikan klarifikasi kepada awak media, Rabu (30/10/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Soal Penusukan Santri di Jalan Prawirotaman, Kuasa Hukum Terduga Pelaku Berikan Klarifikasi

Kuasa Hukum VL (41) dan NH alias E (29) mengklarifikasi terkait peristiwa penganiayaan yang berujung penusukan terhadap santri di Jalan Prawirotaman, Kota Yogyakarta pada Rabu (23/10/2024).
Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:41 WIB
Reporter:
Editor :

Dia mewakili kliennya memohon maaf kepada seluruh warga DIY dan sekitarnya khususnya pemilik Luku Cafe terkait kegaduhan yang terjadi pada Selasa (22/10/2024) lalu. Ia pun meluruskan kejadian yang sebenarnya, kliennya tidak ikut terlibat karena banyak orang berspekulasi dengan membawa suku.

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol MP Probo Satrio menyatakan, peristiwa itu masih satu rangkaian kejadian dengan Rabu (23/10/2024) dini hari.

Saat Rabu dini hari itu, kata dia, V dan E di Luku Cafe tersebut dan itulah pemicunya. Kemudian pada sore harinya, semuanya kumpul di rumah V. Akhirnya terjadi kejadian pada Rabu malam.

"Jadi itu satu rangkaian, gak bisa dipisahkan. Kalau semua itu tidak kumpul di rumah V, di tempat itulah si C datang untuk memerintahkan ke Luku Cafe dan membuat keributan disana," terang Probo.

Kejadian dini hari itu, V merasa dikeroyok oleh kelompok tertentu di cafe tersebut. Sehingga ia menunjukkan lukanya. Akhirnya, kumpul di tempatnya si V. Setelah itu si C ngomong disitu. Akhirnya datang lagi ke Luku Cafe hingga terjadi peristiwa tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Yogyakarta telah menangkap tujuh orang dalam kasus ini. Mereka inisial VL (41), NH alias E (29), F alias I (27), J (26), Y (23), T (25) dan R alias C (43). Kejadian ini terungkap berdasarkan tiga laporan polisi dengan dua perkara. 

Perkara pertama terjadi pada Selasa (22/10/2024) pukul 20.00 WIB. Berawal dari saksi bernama Bimo datang ke Luku Cafe bersama dengan tamunya nongkrong dan berbincang-bincang sambil menikmati hidangan.

Selanjutnya, sekitar pukul 01.30 WIB, datang E bersama teman-temannya kurang lebih sekitar 15 orang mau masuk ke Luku Cafe namun tidak jadi dan menuju ke Outlet 23.

Karena saksi Bimo kenal dengan E, selanjutnya Bimo bersama tamunya menemui E di depan Outlet 23. Disana, terjadi perselisihan sehingga Bimo mengalami penganiayaan.

Kemudian, pelapor menarik Bimo masuk ke Luku Cafe namun ternyata E dan teman-temannya ikut masuk ke dalam Cafe dan melakukan perusakan menggunakan parang dan tangan kosong yang mengakibatkan kerusakan pada empat buah kursi, satu unit laptop dan satu kaca meja pecah. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polresta Yogyakarta.

Berita Terkait

1
2
3 4 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral