Sleman, tvOnenews.com - Polresta Sleman telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di perumahan Jambusari, Kabupaten Sleman pada 15 November 2024 lalu.
Dari kelima tersangka, seorang tersangka inisial N telah dilakukan penahanan. Sementara, empat tersangka lainnya berstatus buron.
"N (tersangka) yang melakukan penganiayaan dengan menginjak kepala korban dan membawa tombak. Kalau empat tersangka yang buron, ada yang melakukan pemukulan dan pembacokan pakai sajam. Meski buron, kita sudah kantongi identitas dan fotonya. Mereka warga luar Yogyakarta," AKP Rizki Adrian, Kasatreskrim Polresta Sleman ditemui usai rilis kasus, Rabu (20/11/2024).
Ia menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban inisial J (42), warga Pedan, Klaten bersama temannya mengendarai mobil dari Jalan Ring Road mengarah ke Jalan Candi Gebang.
Namun, sesampainya di sekitar wilayah Karangasem, Condongcatur, mobil korban dipukul oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor. Kemudian, korban membuntuti pelaku, namun mobilnya kembali menjadi sasaran pemukulan.
Kendati demikian, korban terus mengejar pelaku dan ternyata pelaku berhenti di depan pintu masuk perumahan Jambusari. Selanjutnya, korban dan temannya turun dan terjadi keributan.
Sementara, salah satu pelaku lari ke arah dalam perumahan Jambusari sambil menghubungi rekan-rekannya. Selang beberapa saat, keluarlah dari dalam perumahan kurang lebih berjumlah 10 orang yang membawa senjata tajam (sajam) untuk membantu pelaku melakukan aksinya.
Load more