- Idris Tajannang
Curhat Pengusaha Rental Mobil di Makassar, Pegawai DPRD Sulsel Tidak Bayar Sewa Rental
Makassar, tvOnenews.com - Seorang pemilik rental mobil di Makassar Curhat soal penyewa mobil yang tidak kunjung membayarkan biaya rentalnya. Pemilik rental tersebut bernama Ekky Aprianto. Ia mengungkapkan adanya masalah dengan salah satu penyewanya mobil yang merupakan staf DPRD Sulsel.
Pemilik rental ini mengatakan masalah ini bermula ketika Aspiah mulai menyewa mobil dari AEC Rental Makassar sebelum bulan Puasa 2023 lalu dengan kesepakatan sewa harian yang kemudian berlanjut terus hingga enam bulan.
"Jadi, dia (Ibu Aspiah) rental mobil. Awalnya sewa harian, dari sebelum bulan Puasa. Pas saya konfirmasi kembali katanya dia mau lanjut. Akhirnya lanjut terus sampai 6 bulan," ujar Ekky, Selasa (30/7/2024).
Setiap 15 hari, Kata Ekky, Aspiah melakukan pembayaran, namun sejak September 2023 pembayaran mulai macet.
Katanya, Aspiah menyewa mobil Daihatsu Xenia satu unit dengan tarif harian Rp250 ribu. Selama enam bulan, total biaya yang harus dibayarkan mencapai Rp21 juta.
"Desember itu ada pembayarannya masuk Rp1 juta. Setelannya itu tidak pernah lagi," ungkapnya.
Ketika Aspiah meminta untuk mengembalikan mobil pada September, Ekky menolak permintaan tersebut karena pembayaran yang belum diselesaikan.
"Di September itu dia minta kasih kembali unit, cuma saya bilang tidak bisa kalau belum ada pembayaran," kata Ekky.
Disitu, Aspiah berjanji akan melunasi sisa pembayaran dalam waktu tiga bulan, namun hingga Desember hanya ada pembayaran sebesar Rp1 juta, dan setelah itu tidak ada lagi pembayaran yang masuk.
Ekky telah mencoba untuk berkomunikasi dengan Staf DPRD Sulsel itu sejak Januari 2024, namun tidak mendapatkan jawaban. Terakhir, ia mencoba menghubungi pada April 2024 melalui surat dan hanya berkomunikasi dengan pengacara Aspiah.
"Saya belum melapor, tapi dalam waktu dekat saya akan melapor (ke pihak berwajib). Kalau dia tidak ada itikad baiknya,"Sebutnya.
Tambahnya, pengacara Aspiah membalas surat tersebut dengan mengatakan bahwa tidak ada lagi yang bisa dituntut karena unit mobil sudah dikembalikan.
"Alasannya pengacara, dia serang balik saya, dia bilang apa lagi yang mau dituntut. Unit sudah ada (diambil)," imbuhnya.