Kpu Selayar Lantik Pengganti Anggota PPS dan PPK yang mengundurkan diri, Selasa (20/6/2023).
Sumber :
  • arsil ihsan

KPU Selayar Lantik Pengganti Anggota PPK dan PPS Yang Mengudurkan Diri

Selasa, 20 Juni 2023 - 18:28 WIB

Kepulauan Selayar, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar melantik 3 orang pengganti Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) dan PPS Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar, yang mengundurkan diri dengan alasan sibuk karena pekerjaan, gangguan kesehatan dan pindah domisili. Pelantikan ketiga PAW (Penggantian Antar WAktu) ini berlangsung di kantor KPU  Kabupaten Kepulauan Selayar, Selasa (20/6/2023). 

"Ada beberapa PPS dan PPK mengundurkan diri karena beberapa alasan seperti pekerjaan, kesehatan dan ada juga yang pindah domisili,” jelas Andi Ruslan Idrus, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Kepulauan Selayar.

Lanjut Ruslan menambahkan bahwa KPU Selayar telah melaksanakan pelantikan PAW PPK dan PPS sebanyak 3 kali, karena sebelumnya ada juga anggota PPS Bontojati Kecamatan Pasimasunggu Timur kemudian anggota PPS Lantibongan Kecamatan Bontosikuyu serta anggota PPS Putabangun Kecamatan Bontoharu.

Adapun anggota PPK dan PPS yang dilantik PAW hari ini, adalah Ari Putra,  sebagai Anggota PPK Benteng, Ardiansyah sebagai Anggota PPK Bontoharu dan Husni Thamrin sebagai Anggota PPS Buki, Kecamatan Buki. 

Ketiganya dilantik menggantikan Anggota PPK dan PPS yang mengundurkan diri beberapa waktu lalu.

Dalam pelantikan PAW Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Nandar Jamaluddin berpesan kepada PPK dan PPS yang baru dilantik agar memegang teguh sumpah dan janji yang telah diucapkan sebagai penyelenggara Pemilu Tahun 2024 dimasing-masing tingkatan dan wilayah masing-masing. 

Nandar Jamaluddin juga berpesan untuk tetap menjaga soliditas antar sesama penyelenggara pemilu dan sekretariat dengan peserta, hingga tujuan pelaksanaan Tahapan Pemilu dapat terselenggara dengan baik. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral