news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tersangka penyelundupan motor bodong.
Sumber :
  • m syahwan

Selundupkan Belasan Motor Bodong, Dua Warga Lumajang Dibekuk di Tol Paspro Probolinggo

Dua tersangka penyelundupan belasan motor tanpa dilengkapi dokumen resmi (bodong), ditangkap polisi Selasa malam saat melintas di Jalur Tol Paspro, Probolinggo
Kamis, 8 Juni 2023 - 14:25 WIB
Reporter:
Editor :

Probolinggo, tvOnenews.com - Dua tersangka penyelundupan belasan motor tanpa dilengkapi dokumen resmi (bodong), ditangkap petugas kepolisian pada Selasa (6/6) malam, ketika melintas di Jalur Tol Paspro kilometer 824, Jalur A, Kecmatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Diketahui, kedua tersangka berinisial WA (36) dan M (47) warga Lumajang. Modusnya adalah 14 motor yang diduga hasil curian ini, diangkut sebuah truk berwarna kuning berplat nomor N 8981 UZ, yang diambil dari wilayah Klender Jakarta Timur dan Gempol serta Kabupaten Pasuruan.

AKBP Wadi Sabani Kapolres Probolinggo Kota mengatakan, jika kedua tersangka mendapatkan imbalan uang sebesar Rp400 ribu untuk satu unit sepeda motor yang dikirimnya.

"Kami masih memburu pemesan kendaraan bodong tersebut, dengan pelaku pengirim barang," katanya saat konferensi pers digelar, Kamis (8/6).

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka ini mengaku, sudah tiga kali melakukan pengiriman serupa, untuk status kendaraan memang sebagian besar kondisi fisiknya masih utuh, dan beberapa sudah pernah dijebol di bagian kunci kendaraannya.

"Hingga kini, kami juga masih belum memastikan apakah itu barang hasil curian, atau hasil tarikan lissing atau dept collector yang tidak disetorkan ke kantor instansinya," tambahnya.

Dari pengakuan kedua tersangka, 14 unit motor tersebut hendak dikirim ke pemesan berinisial N, Warga Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.

”Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara," pungkasnya. (msn/far)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:57
05:13
01:33
01:21
02:44
01:40

Viral