- Dewi Rina
Eksekusi Aset Lahan Milik Klenteng Hok Swie Bio di Bojonegoro Ricuh
“ Dari sisi pelaksanaan eksekusi kita penyerahan sertifikat tapi dari termohon enam tidak mau menyerahkan artinya dari point putusan termohon point ke delapan untuk membalikkan nama ke TITD atas nama dia selaku ketua yang perlu digaris bawahi sesuai hasil keputusan,’ ujar Victorman Tanobadodo Mendrofa.
“ Kita sudah berhasil lah kita sudah membacakan isi putusan PN dan kalau termohon tidak mau menyerahkan ya tinggal pemohon eksekusi untuk melakukan balik nama ke kantor BPN,” ujarnya.
Sementara Humas TITD Hok Swie Bio menjelaskan kalau apa yang dituntut tersebut obyek sengkatanya tidak sama, bahkan kita sudah menjelaskan dengan jelas,” ujarnya. Bahkan 3 sertifikat dianggap keliru karena yang satu eigendom padahal sudah berstatus hak guna gangunan dan ukuran tercantum keliru.
Apalagi umat Kelelnteng tersebut merasa janggal dengan penetapan pengurusan Gandi Koesmianto alias Go Kian An sebagai Ketua Yayasan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Bojonegoro, yang dinilai tidak sesuai dengan AD ART.
Terkait penolakan pihak Umat TITD Hok Swie Bio Bojonegoro masih melakukan upaya hokum lain dengan menunggu keputusan dan musyawarah umat bersama para sesepuh yang ada. (dra/ade)