Eksekusi Ketiga Berhasil, PT Kejayan Mas Siap Bangun Perumahan Buruh
- tvOne - zainal
Surabaya, tvOnenews.com - Direktur Utama PT Kejayan Mas, Anthony Rusli, menepis keras tudingan sepihak yang menyebut perusahaannya sebagai mafia tanah usai pengadilan memenangkan PT Kejayan Mas dalam perkara lahan di Desa Tambak Oso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sidoarjo berhasil mengeksekusi lahan seluas 9,85 hektare, Rabu (18/6), dengan pengawalan ketat aparat gabungan TNI, Polresta Sidoarjo, dan Brimob Polda Jatim. Lahan tersebut sebelumnya atas nama Elok Wahibah dan Mifthakhul Royyan, namun telah dinyatakan sah milik PT Kejayan Mas oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi.
“PT Kejayan Mas adalah pembeli beritikad baik. Kami sudah bertransaksi secara sah dengan keluarga Musofaini dan Elok Wahibah. Tidak ada dasar menyebut kami mafia tanah,” tegas Anthony.
Menurut Anthony, tudingan yang muncul tak lain berasal dari pihak-pihak yang tak memiliki hak atas tanah, namun mencoba menghalangi proses perdamaian. Bahkan, ia menilai kelompok itu yang justru patut diduga sebagai oknum pengganggu kepastian hukum.
“Mereka tidak punya bukti kepemilikan, tidak membeli lahan itu, tapi justru menghalangi kami, investor yang sah. Ini menghambat pembangunan dan perekonomian daerah,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sejak awal, sosok Agung Wibowo, yang kini dipermasalahkan sejumlah pihak, bukanlah perantara resmi transaksi, melainkan kerabat dekat dari pemilik tanah. Dalam putusan PK No. 826 PK/Pdt/2023, tindakan Agung terhadap Musofaini dan Elok Wahibah dinyatakan merugikan, namun tidak memengaruhi keabsahan jual beli antara PT Kejayan Mas dan ahli waris sah.
Di sisi lain, pihak Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sidoarjo juga sebelumnya telah mendesak agar eksekusi segera dilaksanakan, mengingat lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan perumahan buruh.
“Tanah itu sudah sah dimiliki PT Kejayan Mas. Kami meminta PN Sidoarjo mengeksekusi karena akan digunakan untuk fasilitas pekerja,” kata Sekjen SPSI, Sholeh.
Sementara kuasa hukum PT Kejayan Mas, Abdul Salam, menyebut permohonan eksekusi sudah diajukan sejak 2019 dan telah melewati tiga kali upaya. Dua eksekusi sebelumnya gagal karena adanya penghadangan warga.
“Alhamdulillah eksekusi kali ketiga akhirnya berhasil. Ini penting demi menjamin kepastian hukum atas aset sah milik klien kami,” jelas Abdul.
Load more