Roy Suryo CS Tiba di Polda Metro Jaya
Jakarta, tvOnenews.com - Pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo mengajukan permohonan kepada penyidik Polda Metro Jaya agar melakukan penahanan serta penyitaan alat bukti terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan.
Langkah tersebut disampaikan oleh pelapor bersama tim kuasa hukumnya saat mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atau SP2 terhadap Roy Suryo CS. Dalam kesempatan itu, mereka juga meminta penyidik menahan para tersangka.
Sementara itu, Roy Suryo bersama dua rekannya, Rismon Suyanipar dan dr. Tifa, hadir memenuhi panggilan penyidik di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 10.15 WIB.
Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo.
Kepada awak media, kuasa hukum Roy Suryo menyebut pihaknya membawa sejumlah bukti tambahan untuk memperkuat pembelaan, termasuk bukti yang diklaim krusial.
Ia juga menyoroti banyaknya saksi dan ahli yang telah diperiksa oleh kepolisian, namun menilai tidak semuanya relevan dengan pokok perkara.
Roy Suryo menegaskan, tindakan yang ia lakukan bersama rekan-rekannya didasari penelitian ilmiah terhadap dokumen publik, bukan fitnah.
Ia juga menilai proses hukum yang berjalan tergesa-gesa dan menyebut ada indikasi kriminalisasi politik dalam kasus ini.
Meski berstatus tersangka, kuasa hukum memastikan Roy Suryo dan rekan-rekannya tidak akan ditahan usai pemeriksaan hari ini.
Polisi sendiri membagi penanganan kasus dugaan fitnah ijazah palsu ini menjadi dua klaster, dengan Roy Suryo termasuk dalam klaster kedua.
Ia dijerat dengan pasal terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).