Jakarta, tvOnenews.com - Roy suryo bersama Rismon Sianipar dan dr Tifa memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo.
Ketiganya tiba di Gedung Ditreskrimum sekitar pukul 10.15 WIB dengan didampingi tim kuasa hukum.
Kuasa hukum Roy Suryo menyatakan sebagian bukti yang diajukan pelapor tidak relevan. Roy Suryo juga membawa bukti tambahan untuk diserahkan kepada penyidik.
Pemeriksaan berlangsung selama 9 jam 20 menit.
Meski berstatus tersangka, polisi tidak menahan Roy Suryo CS.
Kuasa hukum Roy Suryo menyebut tidak adanya penahanan membuat alasan subjektif penahanan tidak relevan.
Ia juga menilai pasal yang digunakan penyidik tidak tepat dan menyebut adanya penyelundupan pasal dengan memasukkan pasal berancaman 8 hingga 12 tahun.
Sementara itu, pelapor dari Pradi Bersatu menilai pasal-pasal yang diterapkan sudah sesuai dengan laporan yang diajukan sejak awal, termasuk penggunaan pasal manipulasi dokumen otentik.
Pelapor juga menegaskan tujuan utama adalah agar perkara dibuktikan di persidangan.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan penahanan tidak bersifat mutlak dan bergantung pada pertimbangan penyidik mengenai risiko menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan.
Ia menambahkan, materi pokok kasus pencemaran nama baik pada akhirnya harus dibuktikan di persidangan, termasuk keaslian ijazah yang menjadi objek tuduhan.
Kuasa hukum pelapor menyebut pihaknya telah menyerahkan sejumlah alat bukti, termasuk unggahan media sosial tahun 2020 yang disebut memuat pernyataan tendensius dari Roy Suryo.
Sebaliknya, kuasa hukum Roy Suryo membantah relevansi pasal yang dikenakan dan menilai proses harus dibuka seluas-luasnya di pengadilan.
Polisi menyatakan proses penyidikan berlanjut, termasuk pemeriksaan lima tersangka lain serta klarifikasi terhadap saksi dan ahli yang diajukan kedua pihak.