Polda Metro Jaya Beberkan Update Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Kita Tunggu
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi masih menjadi perbincangan publik. Bahkan, publik tidak sabar ingin mengatahui hasil dari penyidikan kasus tersebut. Kemudian, baru-baru ini Polda Metro Jaya menyampaikan update kasus tersebut.
Pihak Polda Metro Jaya jelaskan bahwa perkembangan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada tersangka klaster dua, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma.
"Kemarin pada hari Senin (2/2) sudah kami 'update' jadi berkas perkara klaster dua tersangka Roy Suryo cs itu sudah dikirim kepada Kejaksaan tapi ada pengembalian," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/2/2026).
Lanjutnya menjelaskan, pengambilan tersebut dengan catatan untuk melakukan pendalaman terkait tentang saksi ahli.
"Jadi ini langkah penyidik yang sudah mendalami karena ada balasan dari Kejaksaan untuk kita lebih mendalami. Kita tunggu penyidik masih bekerja dalam proses pendalaman terhadap saksi dan saksi ahli," bebernya.
Terkait adakah saksi baru yang akan dihadirkan, dia menyebutkan, masih akan melakukan pendalaman terutama saksi lama.
"Kami juga menunggu apabila dari pihak tersangka ada mengajukan saksi pasti akan melakukan pendalaman ini secara terbuka sehingga semua orang itu mendapat perlakuan yang sama di mata hukum," ucap Budi.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diajukan oleh kubu Roy Suryo dan kawan-kawan (dkk).
Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Kemudian, saat disinggung terkait tebang pilih dalam kasus ini, Polda Metro jelaskan bahwa tidak benar.Â
"Itu orang-orang yang menyatakan bahwa tidak paham dengan mekanisme jalur utuh yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Senin (19/1).
Budi mengatakan hal itu menanggapi adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Metro Jaya terhadap dua tersangka kasus ijazah palsu Jokowi, yakni Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Load more