Habib Bahar Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka karena Alasan Sakit akibat Kecelakaan
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya mengungkap, alasan penangguhan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith karena kesehatan.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).
"Tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan ada fakta tersangka HBS dalam mengalami masa pengobatan pemulihan akibat kecelakaan terjadi Desember 2025," katanya.
Budi mengungkapkan, bahwa penyidik Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap Habis Bahar.
Namun usai dilakukan pemeriksaan, kuasa hukum Habib Bahar melayangkan permohonan agar kliennya tidak ditahan.
"Memang penyidik setelah melakukan pemeriksaan tidak melakukan penahanan. Dikarenakan ada permohonan secara yuridis, bagaimana permohonan keluarga dan pengacara untuk tidak dilakukan penahanan," jelasnya.
Kendari begitu, Budi menegaskan, proses hukum terhadap Habib Bahar masih berlanjut. Pemberkasan akan segera dikirim ke Kejaksaan.
"Tetapi proses perkara tetap berjalan, pemberkasan segera akan dikirim kepada pihak Kejaksaan untuk pelimpahan berkas perkara," tegasnya.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menangguhkan penahanan terhadap Bahar bin Smith yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.
Penangguhan itu diberikan setelah penyidik melakukan pemeriksaan serta menerima permohonan dari pihak kuasa hukum.
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengatakan kliennya tidak jadi ditahan dan telah kembali ke rumah usai proses pemeriksaan yang berlangsung cukup panjang.
"Setelah melalui proses pemeriksaan panjang, Bahar bin smith diberikan penangguhan penahanan sehingga tidak dilakukan penahanan dan sudah kembali pulang,” kata Ichwan di Tangerang, Banten, Kamis (12/2/2026).
Menurut Ichwan, permohonan penangguhan diajukan dengan sejumlah pertimbangan. Salah satunya, Bahar disebut sebagai tulang punggung keluarga serta memiliki tanggung jawab sebagai pengajar para santri.
Ia juga memastikan kliennya akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan. Pihak keluarga, lanjut dia, turut memberikan jaminan kepada penyidik. (aha/dpi)
Load more