Jakarta, tvOnenews.com - Pakar telematika Roy suryo, bersama Tifauzia Tyassuma dan Rismon Sianipar atau yang dikenal sebagai dr. Tifa, dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya pada Kamis, 13 November 2025.
Pemeriksaan tersebut terkait perkara dugaan penyebaran berita bohong mengenai tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Kuasa hukum Roy Suryo CS, Ahmad Khozinudin, memastikan kliennya telah menerima surat panggilan resmi dan menyatakan siap hadir.
Menurut Khozinudin, para tersangka tidak merasa gentar maupun tertekan oleh proses hukum yang sedang berlangsung.
Selain itu, Khozinudin juga menyinggung sejumlah penanganan kasus lain yang menurutnya menunjukkan inkonsistensi aparat penegak hukum, seperti perkara Silvester Matutina yang disebut belum dieksekusi meski putusannya telah berkekuatan hukum tetap, dan kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang hingga kini belum ditahan meski menyandang status tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan bahwa pemeriksaan sementara akan difokuskan kepada tiga tersangka tersebut pada tanggal yang telah dijadwalkan.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara yang dilaporkan langsung oleh Presiden Jokowi. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses asistensi internal dan eksternal serta pemeriksaan alat bukti digital.