news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bharada E saat menjalani persidangan di PN Jaksel.
Sumber :
  • Tvonenews.com/Muhammad Bagas

LPSK Wanti-wanti Bharada E yang Berpotensi Kehilangan Status Justice Collaborator dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mewanti-wanti Bharada E dapat kehilangan statusnya sebagai justice collaborator (JC).
Selasa, 18 Oktober 2022 - 16:52 WIB
Reporter:
Editor :

"FS melakukan klarifikasi tentang kejadiannya, dan memang ada perintah FS pada saat itu, yang dari berkas yang kami dapatkan itu perintahnya 'hajar chad', namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febry.


Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi (Kolase Tvonenews.com)

Ferdy yang panik karena tindakan Bharada E yang dianggap salah mengartikan perkataannya, kemudian dia memerintahkan ADC untuk memanggil ambulans. Setelah itu, Ferdy menjemput Putri Candrawathi di dalam kamar dengan mendekap wajahnya untuk tidak melihat peristiwa tersebut, dan memerintahkan Bripka Ricky Rizal (RR) mengantar istrinya kembali ke rumah Saguling. 

Selain itu, Febry juga mengatakan bahwa setelah proses penembakan tersebut Ferdy Sambo panik dan mengambil senjata J yang berada di pinggang.

"Jadi peristiwanya waktu itu mengambil senjata yang ada di pinggang dan kemudian FS menembak ke arah dinding di rumah duren tiga seolah-olah ada tembak-menembak," ujarnya.

Aksi tersebut dilakukan Sambo juga guna menyelamatkan Bharada E yang telah melakukan penembakan sebelumnya. 

"Tujuannya saat itu seolah-olah memang terjadi tembak menembak." lanjutnya Arman Anis yang juga selaku kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga menyampaikan bahwa kedua kliennya akan mengikuti proses hukum secara kooperatif. (raa/ree) 

Berita Terkait

1 2 3
4
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral