Bharada E saat menjalani persidangan di PN Jaksel.
Sumber :
  • Tvonenews.com/Muhammad Bagas

LPSK Wanti-wanti Bharada E yang Berpotensi Kehilangan Status Justice Collaborator dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Selasa, 18 Oktober 2022 - 16:52 WIB

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mewanti-wanti Bharada E dapat kehilangan statusnya sebagai justice collaborator (JC). 

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengatakan hal tersebut dapat saja terjadi jika pengakuan Bharada E berubah dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

"Jadi intinya kita menetapkan JC ini LPSK bagi yang bersangkutan. Nah nanti akan diuji soal konsistensi dia (Bharada E) untuk ungkap kejahatan itu di persidangan. Itu yang ditunggu sama jaksa maupun hakim," kata Susi saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Selasa (18/10/2022).

Susi menuturkan status justice collaborator yang diajukan LPSK kepada Bharada E saat ini masih belum berkekuatan hukum. 

Pasalnya, pihak Majelis Hakim terlebih dahulu bakal menguji materi justice collaborator yang diberikan Bharada E oleh pihak LPSK. 

"JC ini prosesnya panjang, bisa saja JC ini dicabut makannya ini panjang. LPSK menetapkan dan merekomendasikan bahwa seseorang menjadi JC," ungkap Susi. 

"Sudah kami sampaikan tapi prosesnya harus diuji lagi di persidangan, ini tuh enggak langsung dikasih penetapan JC sudah selesai, masih ada pembuktian," sambungnya. 


Bharada E saat menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di ruang sidang utama PN Jaksel (Tvonenews.com/Muhammad Bagas)

Diketahui, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani persidangan perdana bacaan dakwaan pada Selasa (18/7/2022).

Dalam hal ini, Bharada E didakwa oleh JPU melakukan ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral