LPSK Tegaskan Belum Bisa Lindungi Pelaku Ledakan SMAN 72, Kecuali Ada Indikasi Jadi Korban
- Aldi Herlanda/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan belum memiliki dasar hukum untuk memberikan perlindungan kepada anak yang menjadi pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta Kelapa Gading.
Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias.
Ia menekankan bahwa kewenangan LPSK tidak mencakup pelaku tindak pidana, kecuali jika pelaku tersebut memenuhi kategori “saksi pelaku”.
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
“Hingga saat ini LPSK belum memiliki mandat untuk memberikan pelindungan kepada anak pelaku tindak pidana. Mandat pelindungan LPSK berdasarkan undang-undang hanya diberikan kepada saksi, korban, ahli, pelapor, dan saksi pelaku,” ujar Susilaningtias, Kamis (27/11/2025).
Karena anak tersebut saat ini masih diidentifikasi sebagai pelaku murni, LPSK tidak dapat masuk memberikan perlindungan.
Namun, LPSK membuka ruang jika perkembangan penyidikan mengungkap fakta lain.
“Apabila ditemukan bahwa anak tersebut justru menjadi korban tindak pidana lain dalam rangkaian kasus ini l, misalnya mengalami eksploitasi, manipulasi, tekanan, atau bentuk viktimisasi lainnya-statusnya dapat masuk dalam kategori korban, dan LPSK dapat memberikan pelindungan dalam kapasitas tersebut,” tegasnya.
Susilaningtias juga menjelaskan bahwa bentuk perlindungan LPSK bukan hanya perlindungan fisik, tetapi juga mencakup layanan pemulihan.
“Pemulihan ini dapat meliputi pemulihan medis, psikologis, psikososial, dan/atau restitusi,” ujarnya.
Susilaningtias memastikan Polda Metro Jaya telah mengajukan permohonan untuk 86 korban ledakan SMAN 72, dan LPSK kini menelaah seluruh aspek perlindungan yang mungkin relevan.
Dalam penanganan kasus ini, Susi mengatakan, LPSK siap bersinergi dengan institusi negara lainnya, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan anak. (rpi/muu)
Load more