- kolase TvOnenews.com
Salinan Surat Dakwaan Ferdy Sambo Belum Diterima Kuasa Hukum, Arman Hanis: Baiknya Segera
Jakarta - Koordinator kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan pihaknya belum menerima salinan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU), terkait pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Menurut dia, pihaknya masih menunggu salinan surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
"Sampai hari ini berkas perkara belum diberikan jaksa," kata Arman seusai dihubungi, Selasa (11/10/2022).
Arman menjelaskan salinan surat dakwaan tersebut seharusnya sudah diterima pihaknya sebelum persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dia menuturkan hal tersebut sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Semoga sesuai KUHAP, jaksa akan memberikan bersamaan dengan pelimpahan ke pengadilan," jelasnya.
Ferdy Sambo dan Bharada E (Kolase Tvonenews.com)
Adapun pelimpahan berkas para terdakwa sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan KM menjadi terdakwa dengan sangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Kuasa Hukum Bharada E Bawa 'Pasukan' dari Manado
Tersangka Bharada E kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mendapat perhatian khusus.
Pasalnya Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Semenjak mengajukan diri sebagai justice collaborator, Bharada E merupakan saksi kunci dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Bahkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E berani memberikan kesaksian yang berbeda dari kesaksian atasannya, Ferdy Sambo.
Melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy mengatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan 'pasukan' berupa saksi untuk dihadirkan dalam persidangan.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan saksi-saksi tersebut akan memberikan keterangan yang dapat meringankan vonis hukuman terhadap kliennya.
"Saya belum bisa sampaikan secara lengkap (mengenai saksi-saksi yang meringankan), tapi ada dan tidak lebih dari 10 orang," ujar Ronny kepada wartawan, Kamis (6/10/2022) kemarin.