- Istimewa
Peran Empat Tersangka Pencurian Limbah Cs-137 Terungkap: Satpam Jadi Otak Aksi, Operator Forklift Ikut Terlibat
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pencurian limbah mengandung Cesium-137 (Cs-137) dari fasilitas penyimpanan sementara PT Peter Metal Technology (PMT) di Cikande, Serang, Banten, memasuki babak baru setelah polisi membeberkan peran empat tersangka yang terlibat dalam aksi tersebut. Kapolsek Cikande Polres Serang, AKP Tatang, memastikan bahwa SH, MZ, SM, dan RO telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani pemeriksaan lanjutan di Polsek Cikande.
Menurut Tatang, para pelaku memiliki peran berbeda yang saling melengkapi, sehingga pencurian limbah radioaktif berskala besar ini bisa terjadi tanpa menimbulkan kecurigaan pada awalnya. Material yang dicuri, yakni sekitar 200 kilogram besi dan komponen terkontaminasi Cs-137, memiliki tingkat risiko tinggi jika beredar tidak terkendali.
“Kita sudah mengamankan empat orang pelaku yang saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari seorang satpam dan operator forklift,” ujar Tatang, Kamis (11/12).
SM, Otak Pencurian Limbah Radioaktif
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan SM, salah satu satpam PT PMT, sebagai aktor intelektual dalam kasus ini. SM dinilai berperan besar karena ia yang menginisiasi pencurian, merencanakan waktu pelaksanaan, serta mengajak karyawan lain untuk ikut terlibat. Ia disebut paham bagaimana sistem pengamanan bekerja dan memanfaatkan celah itu.
“Aktor intelektualnya adalah seorang satpam. Dialah yang mengajak dan menginisiasi aksi pencurian, termasuk mengajak operator forklift untuk ikut terlibat,” tegas Tatang.
Peran SM dinilai paling dominan karena ia memiliki kontrol akses dan pengetahuan tentang lokasi penyimpanan limbah radioaktif. Dengan posisinya, SM mampu mengatur proses pengangkutan tanpa memunculkan tanda-tanda mencurigakan.
SH, Satpam yang Melapor Lalu Terbukti Terlibat
Ironis dan mengejutkan, tersangka lain berinisial SH juga merupakan satpam PT PMT. SH sempat melaporkan bahwa terjadi pencurian di area penyimpanan, seolah dirinya adalah saksi sekaligus pihak yang menemukan kejanggalan. Namun laporan tersebut justru menjadi pintu masuk penyelidikan lebih dalam hingga polisi menemukan keterlibatannya.
“Pada awalnya pelaku ini justru melaporkan adanya pencurian. Namun setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata yang bersangkutan juga ikut terlibat,” kata Tatang.
Peran SH diduga sebagai pihak yang membantu membuka akses dan mengondisikan area agar pencurian dapat berjalan lancar. Motifnya kini masih didalami dalam pemeriksaan lanjutan.
MZ dan RO, Operator yang Mendukung Aksi Pengangkutan
Selain dua satpam, polisi juga menetapkan dua tersangka lain, MZ dan RO, yang merupakan operator forklift. Keduanya diduga membantu proses fisik pengangkutan besi dan komponen terkontaminasi dari gudang penyimpanan menuju titik pengumpulan sebelum dijual ke penadah.
Sebagai operator, MZ dan RO memiliki kemampuan dan peralatan untuk memindahkan material berat. Peran mereka berfungsi memastikan barang curian dipindahkan tanpa menimbulkan suara atau aktivitas mencurigakan.
Diperiksa Intensif dan Terancam Hukuman Berat
Keempat tersangka kini ditahan di Polsek Cikande dan menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan penadah yang lebih besar.
Tatang menyebut bahwa para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ke depan, tidak menutup kemungkinan berkembang. Kami akan konsultasi dengan para ahli,” ujarnya. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut berada di atas empat tahun penjara.
Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk memastikan alur peran masing-masing tersangka, termasuk motivasi dan hubungan antara para pelaku.
Barang Bukti 200 Kilogram Cs-137 Berhasil Diamankan
Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Irjen Pol Rizal Irawan, memastikan seluruh barang bukti telah kembali ke gudang penyimpanan sementara PT PMT dan dalam kondisi utuh.
Total 200 kilogram material yang mengandung Cs-137 berhasil ditemukan di sebuah lapak rongsok di Kabupaten Serang. Area tersebut telah didekontaminasi oleh tim KBRN Gegana untuk memastikan keselamatan lingkungan.
Rizal menegaskan bahwa material berbahaya itu tidak sempat beredar lebih jauh dan kini seluruhnya telah diamankan.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat potensi bahaya Cs-137 jika berada di tangan yang tidak bertanggung jawab. Aparat memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan, sekaligus memperketat pengawasan terhadap penyimpanan limbah radioaktif agar kejadian seperti ini tidak kembali terulang. (ant/nsp)