- ANTARA
KPK Sita Dua Rumah ASN Kemenag Seharga Rp6,5 Miliar Buntut Kasus Korupsi Kuota Haji
Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak dua rumah milik aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus kuota haji. Adapun total nilai rumah yang disita tersebut yakni Rp6,5 miliar.
Penyitaan ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (9/9/3035).
"Pada 8 September 2025, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp6,5 miliar," kata Budi, dikutip dari ANTARA.
Menurut KPK, uang yang digunakan untuk membeli dua rumah ASN tersebut berasal dari korupsi jual beli kuota haji tahun 2024.
KPK sebelumnya mengumumkan bahwa perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024 resmi dimulai penyidikannya.
Penyidikan terhadap kasus korupsi ini setelah pihaknya mendapatkan keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, 7 Agustus 2025 lalu.
Selanjutnya, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan kerugian negara akibat kasus korupsi kuota haji ini diduga mencapai lebih dari Rp1 triliun.
KPK juga telah mencegah tiga orang untuk pergi ke luar negeri salah satunya eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Sementara itu, Pansus Angket Haji DPR RI juga menyatakan ditemukan beberapa kejanggalan di dalam penyelenggaraan haji tahun 2024.
Adapun kejanggalan yang disorot berkaitan dengan pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama membagikan kuota tambahan 10.000 untuk haji regular dan 10.000 untuk haji khusus.
Berdasarkan catatan Pansus, hal itu berseberangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Di dalam pasal tersebut, mestinya pembagian kuota haji khusus adalah 8 persen, sementar sisanya untuk regular. (ant/iwh)