- Istimewa
Anggota DPR RI yang Disebut Jadi Biang Keladi Aksi Unjuk Rasa Berbuntut Kerusuhan Tak Dipecat
Titi menjelaskan ketentuan itu juga tercantum dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.
Menurutnya status anggota DPR bisa gugur jika sudah melalui proses pemberhentian antar waktu (PAW).
“Status keanggotaan DPR baru bisa berubah melalui mekanisme pemberhentian antar waktu (PAW) sebagaimana diatur dalam Pasal 239 UU MD3, yang prosesnya melibatkan usulan partai, Pimpinan DPR, dan penetapan Presiden,” jelas Titi.
Dia menjelaskan kebijakan non-aktif empat anggota DPR tersebut masih menjadi keputusan internal partai.
Ia menyebut pergantian antarwaktu (PAW) adalah hal yang memastikan status lima orang politikus itu masih menjabat anggota DPR RI ataupun tidak.
“Dari sisi hukum, mereka tetap berstatus anggota DPR sampai ada PAW. Penggantian antarwaktu bisa dilakukan setelah ada pemberhentian antarwaktu yang disampaikan pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR,” ungkapnya. (saa/raa)