news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kolase Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach Dinonaktifkan dari Anggota DPR RI.
Sumber :
  • Istimewa

Anggota DPR RI yang Disebut Jadi Biang Keladi Aksi Unjuk Rasa Berbuntut Kerusuhan Tak Dipecat

Berbagai penjuru negeri mengalami gejolak kerusuhan rentetan aksi unjuk rasa menolak kenaikan gaji DPR RI.
Selasa, 2 September 2025 - 00:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Berbagai penjuru negeri mengalami gejolak kerusuhan rentetan aksi unjuk rasa menolak kenaikan gaji DPR RI.

Santer jika aksi tersebut ditengarai perilaku tak empati yang ditunjukkan oleh lima anggota DPR RI yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya

Presiden RI, Prabowo Subianto pun turut merespons gejolak politik yang terjadi dengan meminta DPR RI membuat kebijakan mengenai penurunan besaran tunjangan yang menjadi tuntutan massa aksi.

Jejak-jejak pasca demonstrasi pada tanggal 29 Agustus 2025, sejumlah ruas jalan dan tembok dipenuhi tulisan dalam bentuk protes, selain itu Markas Gegana dan sejumlah pintu masuk tol, terkena dampak, Jakarta, Sabtu (30/8/2025)
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews

 

"Kemudian, para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri," kata Prabowo dalam konferensi persnya, Jakarta, Minggu (31/8/2025).

Tak hanya pemerintah, sejumlah partai politik pun merespons gejolak kerusuhan yang terjadi pada sejumlah daerah di tanah air.

Terbaru Partai NasDem mengeluarkan kebijakan me-non aktifkan sementara anggota dewannya yakni Ahmad Sahroni dan Narfa Urbach. 

Selepas Partai NasDem, PAN ikut-ikutan turut mengeluarkan kebijakan me-non aktifkan anggotanya yakni Eko Patrio dan Uya Kuya.

Bukan hanya itu, Partai Golkar turut menon-aktifkan Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir buntut serangkaian demo saat ini.

Pertanyakan Status Non-Aktif

Kebijakan yang diambil PAN dan Partai NasDem justru menuai pertanyaan baru di tengah gejolak yang ada.

Pasalnya, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tak mengenal istilah non-aktif bagi anggota DPR RI.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan jika saat ini Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya, hingga Eko Patrio masih berstatus sebagai anggota DPR RI secara hukum.

“Jadi, konteks ‘nonaktif’ dalam UU MD3 itu hanya berlaku pada posisi pimpinan atau anggota MKD, bukan pada anggota DPR secara umum,” kata Titi saat dihubungi, Senin (1/9/2025).

Titi menjelaskan ketentuan itu juga tercantum dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR. 

Menurutnya status anggota DPR bisa gugur jika sudah melalui proses pemberhentian antar waktu (PAW).

“Status keanggotaan DPR baru bisa berubah melalui mekanisme pemberhentian antar waktu (PAW) sebagaimana diatur dalam Pasal 239 UU MD3, yang prosesnya melibatkan usulan partai, Pimpinan DPR, dan penetapan Presiden,” jelas Titi.

Dia menjelaskan kebijakan non-aktif empat anggota DPR tersebut masih menjadi keputusan internal partai.

Ia menyebut pergantian antarwaktu (PAW) adalah hal yang memastikan status lima orang politikus itu masih menjabat anggota DPR RI ataupun tidak.

“Dari sisi hukum, mereka tetap berstatus anggota DPR sampai ada PAW. Penggantian antarwaktu bisa dilakukan setelah ada pemberhentian antarwaktu yang disampaikan pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR,” ungkapnya. (saa/raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:55
00:50
05:10
01:03
01:20
01:12

Viral