- Istimewa
Koperasi Desa Bisa Ajukan Pinjaman Hingga Rp3 Miliar, Ini Syarat dan Skemanya!
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah kembali memperkuat peran ekonomi desa melalui kebijakan finansial terbaru.
Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih kini dapat mengakses pinjaman dari bank pemerintah atau BUMN hingga Rp3 miliar. Aturan ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 21 Juli 2025 dan berlaku nasional.
Langkah ini bertujuan mendukung keberlanjutan usaha dan pelayanan publik berbasis koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Namun, pinjaman ini tak bisa sembarangan. Pengajuan wajib disertai persetujuan resmi dari bupati, wali kota, atau kepala desa, berdasarkan hasil musyawarah pembangunan kelurahan atau desa.
Tujuan Pinjaman: Dari Sembako hingga Klinik Desa
PMK 49/2025 menegaskan bahwa pinjaman harus digunakan untuk kegiatan produktif, seperti:
-
Kantor koperasi
-
Pengadaan sembako
-
Usaha simpan pinjam
-
Klinik dan apotek desa
-
Gudang logistik (cold storage)
Semuanya harus menyesuaikan dengan karakteristik dan potensi ekonomi lokal desa/kelurahan tersebut.
Skema Pinjaman: Bunga Ringan, Tenor Panjang
Berikut rincian skema pembiayaan Kopdeskel Merah Putih:
-
Plafon maksimal: Rp3 miliar per koperasi
-
Bunga/margin: 6% per tahun
-
Tenor pinjaman: Hingga 72 bulan (6 tahun)
-
Masa tenggang: 6–8 bulan
-
Angsuran: Bulanan
-
Belanja operasional: Maksimal Rp500 juta dari plafon
Besaran pinjaman juga akan mempertimbangkan rata-rata penerimaan Dana Desa dalam tiga tahun terakhir.
Syarat Mengajukan Pinjaman
Koperasi yang ingin mengajukan pinjaman harus memenuhi sejumlah syarat administratif dan legal:
-
Terdaftar sebagai koperasi berbadan hukum
-
Memiliki Nomor Induk Koperasi dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
-
Mempunyai rekening bank atas nama koperasi
-
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
-
Melampirkan proposal bisnis lengkap, termasuk rencana pengembalian pinjaman
Bank pemerintah juga berhak menambahkan syarat tambahan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Jika Gagal Bayar, Ini Solusinya
Jika koperasi tak mampu membayar angsuran sesuai jadwal, bank dapat mengajukan permohonan penempatan dana kepada Kementerian Keuangan. Dana penutup tersebut diambil dari:
-
Dana Desa (untuk koperasi desa)
-
Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) (untuk koperasi kelurahan)
Namun, ini adalah opsi terakhir jika benar-benar terjadi kekurangan dana untuk membayar pokok maupun bunga pinjaman.