news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Vonis Hasto Kristiyanto: Terbukti Beri Suap Rp600 Juta demi Harun Masiku.
Sumber :
  • Julio Trisaputra

Vonis Hasto Kristiyanto: Terbukti Beri Suap Rp600 Juta demi Harun Masiku

Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti terlibat suap PAW Harun Masiku. Meski kooperatif dan tak terbukti halangi penyidikan, ia tetap dihukum.
Jumat, 25 Juli 2025 - 16:59 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Nama Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, kembali menjadi sorotan publik usai divonis tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus suap terkait Harun Masiku. Yang menjadi perhatian, Hasto dijatuhi hukuman meski pengadilan menyatakan ia tidak terbukti menghalangi penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bersikap kooperatif selama proses hukum.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang diketuai Rios Rahmanto memutuskan bahwa Hasto secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tepatnya memberi suap kepada anggota KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda sebesar Rp250 juta,” tegas Hakim Rios dalam sidang putusan, Jumat (25/7/2025).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Hasto 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Hakim mempertimbangkan sikap kooperatif Hasto sejak pemeriksaan hingga ditetapkan sebagai tersangka. Tidak ditemukan upaya sistematis dari Hasto untuk menghindari proses hukum.

Tidak Terbukti Rintangi Penyidikan

Dalam dakwaan, Hasto sempat dituding memerintahkan perusakan barang bukti, termasuk ponsel Harun Masiku dan ajudannya Kusnadi. Namun dalam putusan, majelis hakim menyatakan tidak ada bukti kuat bahwa Hasto sengaja memerintahkan perintangan proses hukum.

“Fakta hukum menunjukkan HP masih ada dan disita KPK pada 10 Juni 2024. Tidak terbukti direndam atau ditenggelamkan sebagaimana dituduhkan,” ucap Hakim.

Selain itu, hakim menggarisbawahi bahwa tindakan Hasto yang disebut memerintahkan Harun Masiku terjadi pada 8 Januari 2020, sementara surat penyidikan yang menetapkan Harun sebagai tersangka baru keluar pada 9 Januari 2020. Artinya, secara yuridis, tidak ada perintangan terhadap tersangka karena status tersangka belum melekat saat itu.

“Tidak terpenuhi unsur dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan proses penyidikan,” lanjutnya.

Vonis Berdasarkan Keterlibatan dalam Suap

Walau lolos dari tuduhan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto tetap dinyatakan bersalah dalam perkara suap. Ia disebut bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang suap sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan. Tujuannya agar Wahyu Setiawan memuluskan PAW dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.

Majelis hakim menilai bahwa tindakan tersebut tetap merupakan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor, yang berkaitan dengan pemberian suap kepada penyelenggara negara.

Yang menarik, hakim juga mengungkap bahwa upaya Hasto bukan berasal dari inisiatif pribadi, melainkan berdasarkan hasil keputusan rapat pleno organisasi DPP PDI Perjuangan.

Publik Bertanya: Mengapa Tetap Dihukum?

Vonis terhadap Hasto Kristiyanto menimbulkan perdebatan di ruang publik. Sebagian menilai vonis ini tetap mencerminkan keadilan hukum, karena peran Hasto dalam pemberian suap dinilai tidak bisa diabaikan.

Namun, tidak sedikit pula yang mempertanyakan mengapa hukuman tetap dijatuhkan cukup berat, sementara pengadilan menyatakan Hasto tidak terbukti menghalangi penyidikan, bersikap kooperatif, dan bahkan tidak berupaya menghilangkan barang bukti.

Hasto sendiri sebelumnya berharap bahwa fakta hukum dalam persidangan dapat menjadi dasar keadilan, bukan sekadar opini atau tekanan politik.

Meski lolos dari tuduhan perintangan penyidikan, vonis 3,5 tahun penjara terhadap Hasto Kristiyanto tetap dijatuhkan atas keterlibatannya dalam praktik suap terkait Harun Masiku. Hakim menyatakan bahwa hukum tetap ditegakkan berdasarkan fakta, bukan asumsi.

Kasus ini sekaligus menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam proses manipulasi politik lewat jalur ilegal—meski melalui struktur partai—tetap harus bertanggung jawab secara hukum. (nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral