- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Sebut Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Menyalahi UUD, Ketua DPR: Semua Partai Politik Bersikap Sama...
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani menyebut seluruh partai politik sepakat bahwa Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Hal itu menanggapi putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa pemilu nasional (Pilpres, Pileg DPR, pemilihan DPD) dan pemilu daerah (Pilkada, Pileg DPRD) harus digelar terpisah dengan jeda waktu 2 tahun.
“Terkait dengan MK, semua partai politik mempunyai sikap yang sama bahwa Pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama lima tahun (sekali),” tegas Puan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (15/7).
“Jadi apa yang sudah dilakukan oleh MK, menurut undang-undang itu menyalahi undang-undang dasar,” lanjutnya.
Ketua DPP PDIP itu menyebut masing-masing partai akan menyampaikan sikap resminya nanti untuk menanggapi putusan MK itu.
“Jadi nanti pada saatnya kami semua partai politik tentu saja sesuai dengan kewenangannya kami menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami,” beber Puan.
Sebelumnya, Sekretaris Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan menanggapi putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah yang menuai polemik sejumlah pihak.
Saat ditanya apakah putusan itu melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Heru hanya menegaskan bahwa putusan MK itu telah diucapkan oleh Majelis Hakim. Selanjutnya, MK menunggu DPR RI untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
“Putusan MK kan sudah diucapkan, kami tinggal menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti. Kami tunggu. Karena DPR juga punya kewenangan,” ujar Heru di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (9/7). (saa/dpi)