- Antara
Sembilan Wartawan Gadungan Ditangkap Polisi di Tangsel, Peras Korban di Hotel Rp130 Juta
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil meringkus sembilan pelaku pemerasan berkedok wartawan terhadap pengunjung hotel di Jalan Aria Putra Raya No 1 Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan para pelaku diringkus di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur dan Rawa Lumbu, Kota Bekasi.
“Pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2025 pukul 18.45 WIB tim berhasil mengamankan tersangka FFT. Selanjutnya tim melakukan pengembangan, sekitar pukul 19.40 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka KMB, PS, EIH, AH, SFB, AC, AECB, dan RMH,” kata Ade Ary, kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).
Lebih lanjut Ade Ary mengungkap kasus ini terbongkar usai korban berinisial N dihampiri oleh seorang perempuan yang belum dikenal saat berada di kantor pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Kemudian pelaku merangkul dan mengajak bicara korban, selanjutnya pelaku mengintimidasi dan mengancam akan mempublikasi tingkah laku korban dan meminta sejumlah uang pada korban. Katena merasa takut, korban mentransfer uang Rp15 juta yang sebelumnya tersangka meminta uang sebanyak Rp130 juta,” terang Ade Ary.
Selanjutnya atas perbuatannya tersebut, korban melaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Kemudian dari hasil penyelidikan tim berhasil mengamankan para pelaku dan setelahnya dilakukan interogasi.
Diketahui modus yang digunakan para pelaku yaitu menunggu calon korban di sekitaran hotel, setelahnya pelaku mengikuti sampai tempat tinggal atau rumahnya.
“Ketika korban sudah sampai di tujuan, para pelaku menghampiri korban dengan mengaku sebagai wartawan dan menuduh korban telah berbuat asusila di hotel, kemudian para pelaku meminta uang kepada korban dengan cara transfer agar informasi tersebut tidak di publikasikan,” tegas Ade Ary.
Selain mengamankan para pelaku, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil yang digunakan sebagai alat melakukan kejahatan, satu rekening bank, satu bunde kwitansi, dua buah kartu pengenal wartawan, dua pasang plat nomor mobil, dan sembilan unit ponsel.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal tindak pidana memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang/sesuatu yang dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman pidana penjara palingama 9 tahun.