news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ahli Hukum Pidana Sebut Tak Logis Hasto Dituduh Halangi Penyelidikan: Belum Pro Justisia!.
Sumber :
  • Istimewa

Ahli Hukum Pidana Sebut Tak Logis Hasto Dituduh Halangi Penyelidikan: Belum Pro Justisia!

Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menyebut dakwaan perintangan penyidikan terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, tidak logis jika dikaitkan dengan tahap penyelidikan.
Jumat, 20 Juni 2025 - 18:51 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menyebut dakwaan perintangan penyidikan terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, tidak logis jika dikaitkan dengan tahap penyelidikan.

Hal itu disampaikan Chairul saat bersaksi sebagai ahli meringankan dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku yang menjerat Hasto.

“Dalam sistem hukum kita, penyelidikan itu belum pro justitia. Tidak ada upaya paksa yang bisa dilakukan di dalam tahap penyelidikan,” tegas Chairul dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, (20/6/2025).

Chairul menilai tidak masuk akal jika seseorang dianggap menghalangi proses penyelidikan karena pada tahap itu belum ada dugaan tindak pidana yang dibuktikan secara hukum. Penyelidikan, menurutnya, hanya serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan peristiwa pidana.

“Jadi tidak logis kalau ada tindakan menghalang-halangi padahal belum ada upaya paksa,” tegasnya.

Ia memberikan analogi bahwa penyelidikan mirip proses klarifikasi, di mana seseorang boleh hadir atau tidak saat dipanggil. Karena sifatnya tidak memaksa, maka sulit menilai adanya perintangan dalam proses tersebut.

“Jadi bagaimana menghalang-halangi sesuatu panggilan atau undangan yang tidak memaksa sifatnya. Jadi kalau ada yang berpendapat bahwa delik ini juga diterapkan untuk menghalangi penyelidikan, menurut saya pikirannya tidak logis karena tidak ada upaya paksa di dalam penyelidikan,” ujar Chairul.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku, telah memberikan uang senilai 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.

Suap tersebut diberikan agar Wahyu memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku di Dapil Sumsel I.

Tak hanya itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun melalui stafnya, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam ke dalam air pasca-OTT terhadap Wahyu Setiawan. Ia juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel pribadi menjelang pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (agr/raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral