news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra..
Sumber :
  • Antara

Aset KBRI Disita Pengadilan Prancis, Yusril: Tapi Sekarang Banding

Pengadilan Prancis menyatakan untuk melakukan penyitaan terhadap aset milik Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Paris,
Selasa, 17 Juni 2025 - 04:00 WIB
Reporter:
Editor :

Persoalan ini bermula dari kontrak antara Kementerian Pertahanan RI dan Navayo International AG pada 2016 untuk pengadaan Satkomhan.

Kontrak tersebut menyebutkan bahwa setiap sengketa akan diselesaikan melalui arbitrase di Singapura. Ketika konflik muncul, Navayo menggugat pemerintah Indonesia dan memenangkan putusan arbitrase, yang mewajibkan RI membayar ganti rugi dalam jumlah besar.

Tak puas dengan arbitrase, Navayo melanjutkan upayanya ke pengadilan Prancis pada 2022 dan berhasil memperoleh izin untuk menyita aset pemerintah Indonesia di Paris, termasuk rumah tinggal pejabat diplomatik RI.

“Persoalan ini serius karena kita kalah di arbitrase negara lain, dan kita harus menghormati putusan pengadilan, walaupun kita tahu ada aspek-aspek yang bisa digunakan untuk menghambat pelaksanaan putusan ini,” kata Yusril.

Sebagai langkah lanjutan, pemerintah Indonesia akan menempuh jalur diplomasi untuk mencegah eksekusi tersebut. Yusril dijadwalkan bertolak ke Paris akhir Maret untuk menghadiri pertemuan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pertumbuhan Ekonomi (OECD) serta membahas masalah ini dengan Menteri Kehakiman Prancis.

“Masalah ini harus menjadi perhatian bagi pemerintah Prancis karena bisa menjadi preseden global. Jika pengadilan negara tertentu bisa menyita aset diplomatik akibat sengketa dengan perusahaan swasta, maka negara lain bisa mengalami hal yang sama,” tegasnya.

Pemerintah juga akan meninjau kembali jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan. Menurut Yusril, keputusan arbitrase harus dipertimbangkan dengan cermat, terutama karena Navayo diduga melakukan wanprestasi.

“Menurut perhitungan BPKP, pekerjaan yang sudah dilakukan oleh pihak Navayo hanya senilai Rp 1,9 miliar, jauh di bawah nilai kontrak. Tapi ketika kita kalah di arbitrase Singapura, kita harus membayar dalam jumlah yang sangat besar,” ungkapnya.

Di dalam negeri, Kejaksaan Agung telah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek ini dan memanggil pihak Navayo untuk diperiksa. Namun, perusahaan tersebut berkali-kali mangkir dari panggilan hukum.

“Pihak Navayo sudah berapa kali dipanggil oleh Kejaksaan Agung, tapi tidak kunjung hadir,” ungkap Yusril.

Sebagai langkah tegas, pemerintah akan menetapkan pihak Navayo sebagai tersangka jika cukup bukti ditemukan dan meminta Interpol untuk mengejar serta membawa mereka ke Indonesia.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral