news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
Sumber :
  • VIVA

DPR Cecar Jampidsus Terkait TNI Jaga Kejagung, Singgung Soal Kewenangan Polri

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mencecar Jampidsus Febrie Adriansyah terkait kebijakan TNI melakukan pengamanan di seluruh Kejat dan Kejari...
Selasa, 20 Mei 2025 - 17:57 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mencecar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait kebijakan TNI melakukan pengamanan di seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).

Hal ini disampaikan pada rapat Komisi III DPR dengan Jampidsus di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).

Sudding mempertanyakan alasan kejaksaan dijaga oleh TNI. Pasalnya, kata dia, penjagaan kejaksaan adalah kewenangan Kepolisian RI (Polri). 

Dia mengatakan setiap institusi seharusnya saling menghargai kewenangan institusi lain.

“Apakah selama ini Pak Febrie dan kawan-kawan itu apakah ada ancaman sehingga itu harus dijaga oleh TNI?” kata Sudding.

“Menurut saya, kalau saling menghargai institusi, seharusnya ini kan kewenangan institusi kepolisian, tidak harus TNI, kan begitu, tapi kan saat ini kan dijaga oleh pihak TNI institusi kejaksaan,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Febrie menjelaskan tidak ada ancaman yang diterima dirinya maupjm teman-temannya di kejaksaan ketika menjalankan tugas.

“Kalau kembali ditanya ancaman, enggak ada Pak Sudding,” tegas Febrie dalam rapat.

Dia pun menjelaskan urusan penjagaan pengamanan kejaksaan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

“Cuma kalau kembali tanya kenapa ini TNI, ini memang ketika ada Jampidmil ini kebanyakan nuansa pengamanan itu yang jaksa tidak begitu paham, banyak diserahkan dengan Jampidmil,” ungkap Febrie.

“Sehingga Pak Jampidmil yang mengorganisir bagaimana sistem, bagaimana cara yang jaksa memang ilmunya tidak terdidik seperti itu,” tandasnya. (saa/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:57
05:13
01:33
01:21
02:44
01:40

Viral