- Antara
Ketua DPR RI Puan: RUU Perampasan Aset Dibahas Usai RUU KUHAP Disahkan
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dilakukan setelah Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) disahkan.
“Pertama, memang sesuai dengan mekanismenya kami akan membahas KUHAP dulu,” kata Puan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
Ketua DPP PDIP ini mengatakan DPR tidak ingin pembahasan RUU Perampasan Aset dan RUU KUHAP dilakukan secara tergesa-gesa.
“Karena kalau tergesa-gesa nanti tidak akan sesuai dengan aturan yang ada, dan kemudian tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Itu akan rawan,” ujar Puan.
Oleh karena itu, DPR akan memulai pembahasan RUU KUHAP terlebih dulu dengan menampung berbagai masukan dan aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat.
Setelah RUU KUHAP selesai dan disahkan, Puan menyebut DPR baru akan membahas RUU Perampasan Aset dengan dimulai menampung aspirasi dan masukan dari masyarakat.
“Setelah itu baru kami akan masuk ke (RUU) Perampasan Aset bagaimana selanjutnya, ya itu juga kami akan minta masukkan pandangan dari (masyarakat) seluruhnya,” tandas Puan.(saa/lkf)