- (ANTARA/Dhimas B.P.)
Pegawai LPPM Universitas Mataram Hamili Mahasiswi saat KKN, Ini Kronologi Lengkapnya
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Nusa Tenggara Barat melakukan penahanan terhadap pegawai Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram (Unram) berinisial S yang diduga menghamili seorang mahasiswi saat kegiatan kuliah kerja nyata (KKN).
Kepala Subdirektorat Bidang Renakta Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengatakan bahwa penahanan ini merupakan keputusan penyidik agar memudahkan proses hukum yang kini masih berjalan di tahap penyidikan dengan menetapkan S (52) sebagai tersangka.
"Jadi, penahanan ini untuk memudahkan proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik juga mempertimbangkan posisi tersangka agar tidak mengulangi perbuatan karena berada dalam suatu lingkungan kelompok rentan (korban)," kata Pujawati.
- U-report
Dia menegaskan, penahanan berlangsung usai penyidik melakukan pemeriksaan untuk kali pertama terhadap tersangka yang didampingi kuasa hukum.
Pujawati menyampaikan bahwa penyidik menitipkan penahanan tersangka S di sel tahanan Polda NTB.
"Jadi, penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Dittahti Polda NTB," ujarnya.
Polisi menangani kasus ini berdasarkan tindak lanjut laporan korban dengan pendampingan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Mataram pada 4 November 2024 sesuai laporan polisi nomor: LP/B/186/XI/2024/SPKT/POLDA NTB.
Dari hasil gelar perkara, tersangka S terindikasi telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf C atau Pasal 6 huruf B Undang-Undang RI Nomor 13 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pujawati mengatakan penyidik menemukan pelanggaran pidana tersangka dari hasil pemeriksaan saksi, ahli psikologi dan adanya kartu identitas anak (KIA) korban yang melahirkan anak dari hasil perbuatan tersangka S.
Ketua Satgas PPKS Unram Joko Jumadi mengapresiasi langkah Polda NTB yang terus menunjukkan perkembangan dengan melakukan penahanan terhadap tersangka S.
Dia mengatakan bahwa Unram sebagai pelapor dalam kasus ini merupakan bagian dari bentuk komitmen kampus bersih dari kekerasan seksual.
"Jadi, pelaporan ke polisi sebagai komitmen Unram untuk mewujudkan kampus bebas kekerasan seksual," ucap Joko.
Tim PPKS Unram dalam penanganan kasus ini juga memberikan pendampingan terhadap korban yang kini diketahui telah melahirkan anak.
Kronologi
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram, Joko Jumadi beberkan kronologinya.
Pelaku mendatangi korban ke lokasi KKN. Korban dibawa pulang ke kosnya dan diobati. Ketika sembuh, korban dikembalikan lagi ke tempatnya KKN.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi ketika korban baru seminggu selesai menjalani KKN. Pelaku datang ke kos korban dengan modus akan menyembuhkan korban yang saat itu sedang sakit. Kedua kakinya tak bisa digerakkan.
“Pada saat itu, korban sedang sakit. Kemudian dia menawari akan mengobati. Tapi bukannya mengobati, malah menyetubuhi si korban,” ucapnya.
Korban tinggal sendiri di kosnya. Pelaku memanfaatkan kondisi korban yang sakit untuk melayani nafsu berahinya.
Korban awalnya tidak pernah menceritakan peristiwa nahas yang dialaminya. Sekitar dua bulan dari kejadian, korban mengetahui dirinya hamil.
Korban kebingungan dengan kondisi yang dialami. Akhirnya memilih mendatangi pelaku untuk memberitahukan kehamilan. (ant)