news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambangi kantor Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Kamis (24/4/2025)..
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews.com

Kejagung Serahkan 10 Dokumen Terkait Kasus Dugaan Perintangan Direktur JakTV ke Dewan Pers

Kejaksaan Agung (Kejagung) sambangi kantor Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat Kamis (24/4), untuk serahkan bukti kasus Direktur Pemberitaan JakTV.
Kamis, 24 April 2025 - 17:58 WIB
Reporter:
Editor :

Menurut Kejagung, Tian Bahtiar terbukti melakukan permufakatan jahat dalam kasus suap itu.

"Terkait dengan proses penanganan perkara yang tadi pagi banyak diberitakan oleh media, Dewan Pers tentu meminta kita masing-masing lembaga ya Pak, sebagai lembaga penegak hukum terkait penanganan perkara kalau memang ada bukti-bukti yang cukup," ungkap Ninik kepada wartawan di Kejagung, Selasa.

Ninik menegaskan, pihaknya tidak ingin ikut campur lebih dalam perihal kasus ini. 

Menurut Ninik, jika memang Kejagung sebagai penegak hukum memiliki bukti-bukti yang jelas terkait tindak pidana tersebut, maka hal ini menjadi kewenangan penuh oleh Kejagung untuk menindaklanjuti proses hukum.

"Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum. Tetapi terkait dengan pemberitaan, untuk menilai apakah sebuah karya pemberitaan itu masuk kategori karya jurnalistik atau bukan, ini adalah kewenangan etik dan yang melakukan penilaian adalah Dewan Pers, sebagaimana yang ditunjuk di dalam Undang-Undang 40 tahun 1999," tutur Ninik.

Ninik mengaku, bagaimana pun keputusannya, pihaknya akan saling menghormati kerja-kerja antar lembaga.

"Dan untuk ini, maka saya selaku Ketua Dewan Pers dan juga Pak Jaksa Agung disaksikan langsung oleh Pak Kapuspenkum dan Anggota Dewan Pers sepakat untuk saling menghormati proses yang sedang dijalankan dan masing-masing menjalankan tugasnya, sebagaimana mandat yang diberikan oleh undang-undang kepada kami," tandasnya.

Dalam kesempatan sama, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menegaskan bahwa yang dipersoalkan oleh pihaknya adalah mengenai urusan pribadi dari Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar.
Bukan perihal

"Kami juga tadi menjelaskan kepada Dewan Pers, yang pertama bahwa perbuatan yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan itu adalah perbuatan personal, yang tidak terkait dengan media. Itu tegas," ucap Harli.

Kemudian yang kedua, Harli menambahkan, bahwa yang dipersoalkan oleh Kejaksaan Agung bukan soal pemberitaannya.

"Karena  tidak anti kritik. Bahkan rekan-rekan media tahu bagaimana sejak saya menjadi Kapuspenkum disini. Tetapi yang dipersoalkan adalah tindak pidana permupafakatan jahatnya antar pihak-pihak ini, sehingga melakukan perintangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," tandasnya.(rpi/muu)
 

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:57
05:13
01:33
01:21
02:44
01:40

Viral