news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.
Sumber :
  • Fathul Habib Sholeh-Antara

Dewan Pers Rekomendasikan Peninjauan Kembali Perpol 3/2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing

Dewan Pers merekomendasikan peninjauan kembali Perpol 3/2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing.
Jumat, 4 April 2025 - 13:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Pers merekomendasikan peninjauan kembali Perpol 3/2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing.

Walaupun dinyatakan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan, menurut Dewan Pers, ketentuan ini dapat dimaknai pula sebagai kontrol dan pengawasan terhadap kerja-kerja jurnalis.

"Dewan Pers merekomendasikan peninjauan kembali Perpol 3/2025," kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu lewat keterangan tertulisnya, Jumat (4/4/2025).

Dia menyebut Dewan Pers berpandangan Perpol 3/2025 potensial melanggar prinsip-prinsip pers yang demokratis, profesional, independen, menjunjung tinggi moralitas dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. 

Padahal, kata dia, prinsip tersebut dijalankan sebagai wujud upaya memajukan, memenuhi dan menegakkan kemerdekaan pers.

Pihaknya turut menyesalkan penerbitan Perpol 3/2025 yang tidak partisipatif dengan tidak melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis dan perusahaan pers.

Ninik menyebut Perpol 3/2025 bertentangan dengan pengaturan yang lebih tinggi, yaitu pada bagian pertimbangan tidak mempertimbangkan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran.

Padahal Perpol tersebut mengatur kerja jurnalistik pers yang meliputi 6M, yakni mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyiarkan berita yang telah diatur secara gamblang dalam UU Pers dan dalam fungsi pengawasan menjadi kewenangan Dewan Pers termasuk bagi jurnalis asing.

Yang menjadi sorotan salah satunya pada Pasal 15 Ayat (2).

Dinyatakan Kepolisian berwenang melakukan pengawasan fungsional Kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait, namun tidak merujuk pada perubahan UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diundangkan pada 17 Oktober 2024 yang mengatur pemberian izin masuk WNA termasuk jurnalis ke Indonesia.

"Pengaturan Perpol 3/2025 akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga, memperpanjang jalur birokrasi untuk beraktivitas di Indonesia dan potensi menjadi komoditas oleh oknum aparat penegak hukum," terangnya. (ant/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral