- tvOnenews.com/Julio Saputra
MK: Caleg Terpilih Dapat Diganti Jika Mundur Karena Tugas Negara
"Dengan demikian, menurut Mahkamah, demi menjaga prinsip kedaulatan rakyat yang diwujudkan melalui pemungutan suara langsung dalam pemilihan umum, pengunduran diri calon terpilih harus memiliki batasan yang jelas," Saldi menegaskan.
Pengunduran diri caleg terpilih dengan berbagai alasan, baik bersifat pribadi maupun berkaitan dengan kebijakan partai politik pengaju atau pengusul.
Menurut Mahkamah, alasan yang kerap digunakan untuk pengunduran diri tersebut adalah karena yang bersangkutan hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau mendapat penugasan lain dari negara, seperti ditunjuk sebagai menteri atau duta besar.
Di samping alasan pribadi, Mahkamah menilai pengunduran diri caleg terpilih juga kerap terjadi berkaitan dengan hubungan calon tersebut dengan partai politik pengaju.
Dalam hal ini, calon terpilih mengundurkan diri dan digantikan dengan calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya.
Lebih lanjut Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan bahwa Mahkamah memberi perhatian khusus pada fenomena caleg terpilih yang mengundurkan diri karena ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Fakta tersebut, kata dia, tidak hanya berdasarkan data yang disampaikan oleh ketiga mahasiswa pemohon, tetapi juga terkonfirmasi dalam pemeriksaan perkara sengketa Pemilu 2024 yang ditangani Mahkamah.
MK berpendirian bahwa caleg terpilih yang akan mencalonkan diri sebagai kepala dan/atau wakil kepala daerah tidak menyalahi prinsip kedaulatan rakyat.
Namun, MK menyoroti caleg terpilih yang mengundurkan diri demi mencalonkan diri dalam pilkada menyadari bahwa dirinya telah berhasil mendulang banyak suara dalam pemilu anggota legislatif.
Menurut Mahkamah, fenomena tersebut menyebabkan suara pemilih kepada caleg terpilih menjadi tidak terlindungi.
Penghargaan terhadap suara pemilih menjadi hilang karena pilihannya tidak dapat diwujudkan sehingga dipaksa menerima calon pengganti yang bukan pilihannya.
Fenomena tersebut, tutur Arsul, menggambarkan tidak sehatnya praktik berdemokrasi di sejumlah daerah yang tidak menutup kemungkinan menjadi bersifat transaksional yang mendegradasi esensi pemilu, yakni perwujudan prinsip kedaulatan rakyat.
"Dengan demikian, Mahkamah berpendapat calon terpilih yang mengundurkan diri karena hendak mencalonkan diri dalam pemilihan umum kepala/wakil kepada daerah adalah hal yang melanggar hak konstitusional pemilih sebagai pemegang kedaulatan rakyat," ucap Arsul.