news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gedung Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Saputra

MK: Caleg Terpilih Dapat Diganti Jika Mundur Karena Tugas Negara

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa penggantian calon anggota legislatif (caleg) terpilih dapat dilakukan apabila yang bersangkutan mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum.
Jumat, 21 Maret 2025 - 12:53 WIB
Reporter:
Editor :

Meski berpendirian tidak seharusnya terjadi pengunduran diri caleg terpilih karena akan berkontestasi dalam pilkada, Mahkamah tidak melarang caleg terpilih untuk mengundurkan diri, kemudian dilakukan penggantian calon.

Menurut MK, pengunduran diri calon terpilih dapat dibenarkan sepanjang hal itu dimaksudkan untuk menduduki jabatan yang tidak dipilih melalui pemilu, tetapi jabatan yang berdasarkan pengangkatan dan/atau penunjukan seperti menteri, duta besar, atau pejabat negara maupun pejabat publik lainnya.

Atas dasar tersebut, MK menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai seperti frasa tambahan yang termuat dalam amar putusan.(ant/ree)

 

Berita Terkait

1 2
3
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral