- tvOnenews.com/Julio Saputra
MK: Caleg Terpilih Dapat Diganti Jika Mundur Karena Tugas Negara
Meski berpendirian tidak seharusnya terjadi pengunduran diri caleg terpilih karena akan berkontestasi dalam pilkada, Mahkamah tidak melarang caleg terpilih untuk mengundurkan diri, kemudian dilakukan penggantian calon.
Menurut MK, pengunduran diri calon terpilih dapat dibenarkan sepanjang hal itu dimaksudkan untuk menduduki jabatan yang tidak dipilih melalui pemilu, tetapi jabatan yang berdasarkan pengangkatan dan/atau penunjukan seperti menteri, duta besar, atau pejabat negara maupun pejabat publik lainnya.
Atas dasar tersebut, MK menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai seperti frasa tambahan yang termuat dalam amar putusan.(ant/ree)