

Sumber :
- istimewa - antaranews
Usai RUU TNI Sah! TNI Aktif Bisa Menjabat di BNN hingga Kejaksaan Agung, Berikut Daftar Lainnya
Jumat, 21 Maret 2025 - 00:15 WIB
"Di luar penempatan pada 14 kementerian/lembaga yang disebutkan, TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri," ungkap Utut, dalam laporannya. (aag)