Article Article
Usai RUU TNI Sah! TNI Aktif Bisa Menjabat di BNN hingga Kejaksaan Agung, Berikut Daftar Lainnya.
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Usai RUU TNI Sah! TNI Aktif Bisa Menjabat di BNN hingga Kejaksaan Agung, Berikut Daftar Lainnya

Usai Rancangan Undang-undang (RUU) TNI disahkan DPR. TNI aktif diperbolehkan menempati sejumlah jabatan di beberapa kementerian/Lembaga.
Jumat, 21 Maret 2025 - 00:15 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Usai Rancangan Undang-undang (RUU) TNI disahkan DPR. TNI aktif diperbolehkan menempati sejumlah jabatan di beberapa kementerian/Lembaga.

Ada 14 kementerian/Lembaga yang bisa diisi jabatannya oleh TNI aktif.

Sebelumnya, TNI aktif hanya bisa mengisi 10 jabatan di kementerian/Lembaga. Namun saat ini, TNI aktif bisa mengisi jabatan di 14 kementerian/Lembaga, termasuk Kejaksaan Agung dan BNN.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, pada Kamis (20/3/2025).

Diketahui, perubahan itu termuat pada pasal 27 undang-undang tersebut.

Lantas, jabatan apa saja yang bisa diisi TNI aktif saat ini? Berikut rinciannya.

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan 

Berita Terkait

1
2 3 4 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:29
01:22
01:53
02:17
02:03
01:44

Viral