438.865 Hektare Lahan Sawit Hasil Sitaan PT Duta Palma Group Diserahkan Kejagung ke BUMN
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung menyerahkan lahan sawit seluas 216 ribu lebih hektar ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang perkebunan.
Agrinas Palma adalah perusahaan konsultan konstruksi dan perkebunan.
Awalnya, perusahaan ini bernama PT Indra Karya yang berdiri sejak 1961 di bidang konsultan engineering.
Lahan sawit yang diserahkan adalah lahan hasil sitaan dari kasus korupsi dan pencucian uang terkait usaha kelapa sawit PT Duta Palma Group.
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Kepala Pelaksana Satgas PKH RI, Febrie Adriansyah mengatakan, penyerahan ini adalah yang kedua kalinya.
Sebelumnya, penyerahan tahap I, sudah dilakukan penyerahan lahan sawit seluas 221.868 hektar.
"Pada hari ini Satgas PKH kembali bersiap untuk menyerahkan luasan lahan kawasan hutan yang akan diserahkan seluas 216.997,75 hektare yang terdiri dari 109 perusahaan," ucap Febrie, Rabu (26/3/2025).
Dengan demikian, total lahan sawit yang telah diserahkan kepada BUMN menjadi 438.865 hektare.
Febrie menuturkan, penyerahan ratusan ribu lahan sawit tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan tata kelola hutan yang tertib. Hal tersebut, kata Febrie, sebagaimana instruksi Presiden Prabowo Subianto.
“Capaian tersebut tidak terlepas dari jerih payah kerjasama dan sinergitas antara pihak TNI, Polri, kementerian lembaga dalam membaktikan diri untuk kepentingan bangsa dan negara,” ungkapnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI ini mengatakan, Satgas PKH pun sudah menguasai kembali lahan sawit seluas 1.001.674,14 hektar dari 369 perusahaan.
Lahan itu ada pada sembilan provinsi dan 64 kabupaten.
"Yang kedua, dapat kami kuasai hingga hari ini seluas 1.001.674,14 hektare. Ini kita kuasai tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten, dan terdiri dari 369 perusahaan," ujar dia.(rpi/muu)
Load more