news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

PN Jakarta Selatan, menggelar sidang kasus tewasnya ABG usia 16 tahun melibatkan anak bos Prodia Arif Nugroho, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Anak Bos Prodia Sebut Korban Sudah Konsumsi Amfetamin Sebelum Bertemu di Hotel

Kuasa hukum Arif Nugroho anak bos Prodia, Hasudungan Manurung mengungkap bahwa FA (16) korban kekerasan seksual yang meninggal dunia telah mengonsumsi narkotika
Rabu, 19 Maret 2025 - 21:58 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Arif Nugroho, anak bos Prodia dan Muhammad Bayu Hartono, Hasudungan Manurung mengungkap bahwa FA (16) korban kekerasan seksual yang meninggal dunia telah mengonsumsi narkotika, bahkan sebelum bertemu dengan kliennya di hotel.

"Jadi waktu dateng itu posisi kenceng, kenceng itu pengertiannya ya tanya lah sama orang-orang yang kayak begitu mengerti, kami kurang paham," ucap Hasudungan saat ditemui usai jalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

"Pokoknya kondisinya gitu. 7-72 jam sebelum pemeriksaan visum, sudah menggunakan," sambungnya.

Hal ini disampaikan oleh Hasudungan Manurung berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER) yang diterimanya.

PN Jakarta Selatan, menggelar sidang kasus tewasnya ABG usia 16 tahun melibatkan anak bos Prodia Arif Nugroho, Jakarta, Rabu (19/3/2025)
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

 

Kata Hasudungan, pihaknya mengajukan nota keberatan atau eksepsi lantaran tidak terima dengan hasil visum milik korban.

Sebab, berdasarkan hasil visum korban, 3 hari sebelum dilakukan pemeriksaan Visum Et Repertum, korban sudah menggunakan amfetamin atau narkotika.

Oleh karenanya, Hasudungan beranggapan bahwa pada dasarnya korban bukan dicekoki narkoba oleh kliennya pada saat di hotel. Melainkan korban telah mengonsumsinya sendiri sebelum bertemu dengan kliennya di hotel. 

"Jadi melakukan visum et repertum, 7 sampai 72 jam sebelum melakukan pemeriksaan, sudah menggunakan amfetamin, dan DNA," ungkap Hasudungan.

Selain itu, dia menjelaskan alasan pihaknya mengajukan eksepsi adalah karena merasa keberatan dengan dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU).

Ia menyebut, tertulis data hasil visumnya pada tahun 2023. Padahal peristiwa kematian korban FA itu terjadi pada Mei 2024.

"Dakwaannya dinyatakan batal demi hukum. Karena tidak jelas, tidak cermat. Berdasarkan visum et repertum saja tahun 2023. Sedangkan peristiwanya Mei 2024. Itu kan harusnya dilakukan teliti lagi lah, lebih cermat lagi. Karena berdasarkan keterangan anak itu aja. Bertentangan dengan keterangan saksi yang lain juga. dan visum et repertum nya itu 2023, locus tempusnya 2024," tandasnya.

Sebelumnya, Arif Nugroho, Anak Bos Prodia dan Muhammad Bayu Hartono terdakwa kasus tewasnya ABG wanita tewas usai dicekoki narkoba menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/3/2025).

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:57
05:13
01:33
01:21
02:44
01:40

Viral