

- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Anak Bos Prodia Sebut Korban Sudah Konsumsi Amfetamin Sebelum Bertemu di Hotel
Sebab, berdasarkan hasil visum korban, 3 hari sebelum dilakukan pemeriksaan Visum Et Repertum, korban sudah menggunakan amfetamin atau narkotika.
Oleh karenanya, Hasudungan beranggapan bahwa pada dasarnya korban bukan dicekoki narkoba oleh kliennya pada saat di hotel. Melainkan korban telah mengonsumsinya sendiri sebelum bertemu dengan kliennya di hotel.
"Jadi melakukan visum et repertum, 7 sampai 72 jam sebelum melakukan pemeriksaan, sudah menggunakan amfetamin, dan DNA," ungkap Hasudungan.
Selain itu, dia menjelaskan alasan pihaknya mengajukan eksepsi adalah karena merasa keberatan dengan dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU).
Ia menyebut, tertulis data hasil visumnya pada tahun 2023. Padahal peristiwa kematian korban FA itu terjadi pada Mei 2024.
"Dakwaannya dinyatakan batal demi hukum. Karena tidak jelas, tidak cermat. Berdasarkan visum et repertum saja tahun 2023. Sedangkan peristiwanya Mei 2024. Itu kan harusnya dilakukan teliti lagi lah, lebih cermat lagi. Karena berdasarkan keterangan anak itu aja. Bertentangan dengan keterangan saksi yang lain juga. dan visum et repertum nya itu 2023, locus tempusnya 2024," tandasnya.
Sebelumnya, Arif Nugroho, Anak Bos Prodia dan Muhammad Bayu Hartono terdakwa kasus tewasnya ABG wanita tewas usai dicekoki narkoba menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/3/2025).