news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua DPR RI, Puan Maharani..
Sumber :
  • Antara

Transfer Tunjangan Guru Langsung Tanpa Lewat Pemda, Puan Komentari Langkah Prabowo

Presiden Prabowo Subianto resmi luncurkan mekanisme baru, yakni terkait tunjangan guru ASN di daerah, pada Kamis (13/3/2025).
Rabu, 19 Maret 2025 - 00:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto resmi luncurkan mekanisme baru, yakni terkait tunjangan guru ASN di daerah, pada Kamis (13/3/2025).

Pada mekanisme baru tersebut, tunjangan guru ASN daerah tidak ditransfer dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke pemerintah daerah (Pemda), tetapi langsung ditransfer ke rekening para guru ASN yang ada di daerah.

Sontak, hal ini membuat Ketua DPR Puan Maharani berkomentar. Kata dia, dirinya menyambut baik kebijakan tersebut karena dapat mengurangi birokrasi yang tidak perlu, serta memastikan guru menerima hak mereka tepat waktu. 

Namun, dia meminta kebijakan tersebut dikawal dengan mekanisme yang jelas demi memenuhi aspek transparansi dan akuntabilitas.

"Meski begitu, kebijakan ini tidak boleh hanya dipandang sebagai langkah teknis administratif, melainkan harus dikawal dengan mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan permasalahan baru terkait transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan sistem pembayaran tunjangan bagi guru ASN," beber Puan dikutip dari Instagram DPR RI @dpr_ri, Selasa (18/3/2025).

Kemudian, Puan juga mengingatkan tantangan yang perlu diperhatikan pemerintah, seperti pengawasan terhadap ketepatan data penerima untuk memastikan mekanisme ini berjalan secara adil, tepat sasaran dan berkelanjutan. 

Dirinya berharap tunjangan ini bisa menjamin kesejahteraan guru yang berperan krusial dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Lantas, apa saja jenis tunjangan yang dimaksud?

Pertama, ada tunjangan Profesi Guru (TPG) & Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Besarannya setara dengan satu kali gaji pokok.

Kedua, Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru yang belum memperoleh sertifikasi pendidik. Diberikan sebesar Rp 250.000 per bulan. Pencairan tunjangan dilakukan setiap 3 bulan sekali, dimulai Maret untuk Triwulan I, Juni untuk Triwulan II, September untuk Triwulan III, & November untuk Triwulan IV.

"Pemerintah harus menjamin sistem pencairan ini akan tetap berfungsi optimal tanpa kendala teknis atau birokrasi di kemudian hari. Penting juga pembaharuan data penerima secara berkala & terbuka untuk diaudit guna mencegah penyimpangan atau ketidaktepatan pencairan tunjangan," jelas Puan.

Di samping itu, kata dia, DPR akan terus mengawal kebijakan ini agar benar-benar memberikan manfaat bagi guru ASN & meningkatkan kualitas pendidikan nasional. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral