news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi - Tersangka kasus dugaan suap Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta..
Sumber :
  • ANTARA

Sidang Praperadilan Terancam Gugur Usai Pelimpahan Berkas, Tim Hasto Semprot KPK: Langgar HAM!

Tim Hasto Kristiyanto menegaskan langkah KPK melakukan pelimpahan berkas kepada Pengadilan Tipikor adalah hal yang melanggar HAM di tengah sidang praperadilan.
Senin, 10 Maret 2025 - 13:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bereaksi atas langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di tengah proses sidang praperadilan.

Menurut tim kuasa hukum Hasto, KPK telah melanggar hak asasi manusia (HAM) karena telah melimpahkan berkas perkara padahal mestinya hari ini berlangsung sidang praperadilan.

"Saya sampaikan dengan tegas bahwa KPK telah menegakkan hukum dengan melanggar hak asasi manusia (HAM)," ujar salah satu kuasa hukum Hasto, Patra M Zen, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025). 

Ia mengatakan, sejak abad 18 penetapan tersangka seseorang harus diuji terlebih dulu.

Jika memang terbukti penetapannya dilakukan secara benar maka perkara tersebut bisa dilanjutkan.

Namun, dalam kasus penetapan tersangka Hasto Kristiyanto, Patra menilai proses peradilan seperti dipercepat dan dipotong di tengah jalan.

"Bukan mau menyampaikan bahwa memang betul prosedur penetapan tersangka Pak Hasto ini betul-betul benar. Malah dipotong di tengah jalan," kata dia menegaskan.

KPK, menurut Patra telah mengabaikan hak tersangka. Ia menegaskan proses praperadilan mestinya dijalankan sesuai prosedur. 

"Jadi sekali lagi, yang pertama KPK telah mau menegakkan hukum dengan mengenyampingkan hukum," tegas dia.

Sebelumnya, sidang praperadilan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dijadwalkan pekan lalu.

Namun, PN Jakarta Selatan memutuskan menunda karena pihak KPK masih menyiapkan berkas.

Meski demikian, setelah dijadwalkan ulang pada Senin (10/3/2025) KPK ternyata sudah menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.

Terkait hal tersebut, sidang praperadilan Hasto Kristiyanto hari ini diskors dan nasibnya diumumkan sampai pukul 13.30 WIB. (ant/iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

18:33
03:26
01:19
10:04
07:34
28:28

Viral