Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar..
Sumber :
  • ANTARA

Bantah Tuduhan Plagiat Ahli di Sidang Tom Lembong, Ini Respons Kejagung

Selasa, 26 November 2024 - 10:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait tuduhan plagiat atas pendapat dua ahli hukum pidana, Prof. Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman di sidang gugatan praperadilan tersangka Tom Lembong.

Kejagung membantah hal tersebut dan mengatakan tuduhan plagiat itu keliru.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016, Tom Lembong keluar dari Gedung Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (1/11/2024).
Sumber :
  • ANTARA/Nadia Putri Rahmani

 

"Kami menegaskan bahwa tuduhan plagiat ini adalah upaya yang keliru dalam memahami proses hukum dan pendapat ahli di persidangan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dilansir dari laman ANTARA.

Hari juga mejelaskan, tuduhan yang dilontarkan kuasa hukum Tom Lembong berdasarkan pada kemiripan poin-poin dalam pendapat tertulis dari kedua ahil tadi.

Padahal, pendapat tertulis yang dimaksud hanya sebagai pointer dan bukan sebagai bukti tertulis di persidangan.

“Pendapat tertulis yang diajukan oleh para ahli berfungsi sebagai pointer untuk merangkum poin-poin penting sesuai arahan hakim guna mendukung efisiensi persidangan,” ujarnya.

Selain itu, terdapat perbedaan antara jumlah halaman dan pokok bahasan dalam pendapat tertulis kedua ahli tersebut.

Harli menyebut, pendapat tertulis dari Prof. Hibnu Nugroho terdiri dari lima halaman dengan sembilan pokok permasalahan, sedangkan pendapat dari Taufik Rahman mencakup tujuh halaman dengan 18 pokok persoalan.

“Hal ini menunjukkan adanya perbedaan substansi, meskipun terdapat kesamaan pandangan dalam beberapa aspek, seperti dasar hukum penetapan tersangka yang mengacu pada PERMA Nomor 4 Tahun 2016 dan Putusan MK Nomor: 21/PUU-XII/2014,” ucapnya.

Terlebih, menurut dia, nilai hukum dari keterangan ahli terletak pada keterangan yang disampaikan secara langsung pada persidangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 186 KUHAP dan bukan pada pendapat tertulis.

“Pendapat ahli diberikan di persidangan untuk menjawab berdasarkan pendapatnya atas objek gugatan praperadilan. Sementara itu, jawaban yang dibuat secara tertulis, yang dituangkan poin utama saja atas pertanyaan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Kejagung tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan profesionalisme dan menjunjung tinggi asas keadilan.

Diketahui, Kejagung menghadirkan secara langsung beberapa ahli dalam sidang gugatan praperadilan Tom Lembong, yaitu Prof. Hibnu Nugroho (ahli hukum pidana), Taufik Rahman (ahli hukum pidana), Dr. Ahmad Redi (ahli hukum administrasi negara), dan Evenry Sihombing (auditor pada BPKP). Sedangkan Prof. Agus Surono (ahli hukum pidana), tidak dapat hadir secara langsung dan menyampaikan pendapat hukum secara tertulis yang dibacakan dalam persidangan.

Adapun tim kuasa hukum Tom Lembong dalam sidang pada Jumat (11/11), mempertanyakan dugaan penjiplakan surat keterangan Prof. Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman.

"Seorang guru besar yang kita harus hormati, semua karya-karyanya. Kalau dalam persidangan yang mulia ini, saling mencontek, menjiplak bagaimana?" kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.

Dia menambahkan, bahkan dalam surat keterangannya tata letak titik dan koma pun sama.

Ari dan timnya pun melaporkan kedua saksi ahli tersebut atas tindak pidana sumpah palsu dan memberikan keterangan palsu dalam sidang praperadilan. (ant/aes)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral