Mahfud MD menyoroti terkait perpanjangan masa jabatan dari revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja disetujui Pemerintah dan DPR RI.
Sumber :
  • YouTube Mahfud MD Official

Mahfud MD Ingatkan Revisi UU MK bakal Perpanjang Masa Tugas Anwar Usman jadi 16 Tahun, Begini Alasannya

Rabu, 29 Mei 2024 - 16:06 WIB

Ia melihat, keberadaan aturan peralihan itu nantinya mengancam orang-orang yang akan bertugas sampai 10 tahun.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 itu menerangkan, kondisi sebaliknya akan dialami hakim-hakim yang masa tugasnya sudah 10 tahun.

Padahal, Mahfud menyebut, sebelumnya mereka yang sudah lebih dari 10 tahun akan melaksanakan tugas sampai batas 15 tahun, sepanjang tidak lebih 70 tahun usia pensiun.

"Sekarang berubah, yang sekarang ini yang baru disetujui baru ini, berarti tidak ditandatangani waktu itu. Isinya itu sekarang bagi mereka hakim konstitusi yang sudah bekerja 10 tahun lebih, maka dia dinyatakan berhenti atau berakhir masa tugasnya pada saat usia 70 tahun," ujar Mahfud.

Mahfud menjelaskan, padahal aturan yang sebelumnya antara masa tugas 15 tahun atau 70 tahun usia pensiun, akan dipilih mana yang sampai lebih dulu.

"Artinya, jika 15 tahun sudah sampai lebih dulu berakhir pada masa tugas 15 tahun, dan jika memasuki usia 70 tahun lebih dulu masa tugas hakim-hakim akan berakhir setelah 15 tahun," paparnya.

"Artinya apa? Kalau 15 tahun dia sudah habis pada tahun 2025. Nah, 2026 dia sudah 70, jadi diambil 70-nya, ini ada tambahan jabatan, itulah yang saya katakan rule by law, keinginan lalu dibungkus dengan aturan hukum," tambah dia.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:46
01:57
09:29
02:21
02:42
37:55
Viral