Mahfud MD menyoroti terkait perpanjangan masa jabatan dari revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja disetujui Pemerintah dan DPR RI.
Sumber :
  • YouTube Mahfud MD Official

Mahfud MD Ingatkan Revisi UU MK bakal Perpanjang Masa Tugas Anwar Usman jadi 16 Tahun, Begini Alasannya

Rabu, 29 Mei 2024 - 16:06 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menyoroti terkait perpanjangan masa jabatan dari revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja disetujui Pemerintah dan DPR RI.

Mahfud mengingatkan, diperpanjangnya masa jabatan hakim MK Anwar Usman merupakan salah satu dampak yang akan terjadi jika revisi UU MK itu dilakukan.

"Sekarang Pak Anwar Usman itu mendapat tambahan masa jabatan 11 bulan (sekitar) satu tahun, seharusnya dia itu kalau 15 tahun sudah habis pada akhir 2025, tapi dia akan habis nanti 2026," ucap Mahfud saat ditanya soal revisi UU MK dalam podcast 'Terus Terang' yang tayang di kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Rabu (29/5/2025).

Mahfud menjelaskan, tendensi-tendensi seperti itu merupakan alasan dirinya menolak revisi UU MK ketika menjadi Menko Polhukam periode 2019-2024.

"Sebab, saat itu diusulkan perubahan dalam aturan peralihan di Pasal 87 yang membuat hakim yang sudah 5 tahun ke atas tapi belum 10 tahun dimintakan persetujuan ke lembaga pengusungnya," jelas Mahfud.

Saat itu, kata Mahfud, istilah resmi yang dipakai dalam revisi UU MK 'dimintakan konfirmasi' dan istilah yang dipakai dalam revisi UU MK yang disetujui Pemerintah dan DPR RI yaitu dimintakan persetujuan.

Ia melihat, keberadaan aturan peralihan itu nantinya mengancam orang-orang yang akan bertugas sampai 10 tahun.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 itu menerangkan, kondisi sebaliknya akan dialami hakim-hakim yang masa tugasnya sudah 10 tahun.

Padahal, Mahfud menyebut, sebelumnya mereka yang sudah lebih dari 10 tahun akan melaksanakan tugas sampai batas 15 tahun, sepanjang tidak lebih 70 tahun usia pensiun.

"Sekarang berubah, yang sekarang ini yang baru disetujui baru ini, berarti tidak ditandatangani waktu itu. Isinya itu sekarang bagi mereka hakim konstitusi yang sudah bekerja 10 tahun lebih, maka dia dinyatakan berhenti atau berakhir masa tugasnya pada saat usia 70 tahun," ujar Mahfud.

Mahfud menjelaskan, padahal aturan yang sebelumnya antara masa tugas 15 tahun atau 70 tahun usia pensiun, akan dipilih mana yang sampai lebih dulu.

"Artinya, jika 15 tahun sudah sampai lebih dulu berakhir pada masa tugas 15 tahun, dan jika memasuki usia 70 tahun lebih dulu masa tugas hakim-hakim akan berakhir setelah 15 tahun," paparnya.

"Artinya apa? Kalau 15 tahun dia sudah habis pada tahun 2025. Nah, 2026 dia sudah 70, jadi diambil 70-nya, ini ada tambahan jabatan, itulah yang saya katakan rule by law, keinginan lalu dibungkus dengan aturan hukum," tambah dia.

Mahfud menyebut, istilah hukum soal situasi atau kondisi tersebut yaitu positivis instrumentalistik. Artinya, mereka yang berkuasa akan mempositifkan aturan-aturan yang mereka inginkan sebagai instrumen penguat keinginan, sehingga apa saja yang diinginkan dijadikan hukum positif.

"Nah, itu ciri-ciri hukum otoriter, negatifnya bisa dilihat dari situ, untuk mempermudah Pak Prabowo melakukan langkah-langkah tanpa banyak diinterupsi masyarakat sipil, tanpa banyak diinterupsi parpol-parpol, oleh aktivis, oleh kampus-kampus dan sebagainya," ujar Mahfud.

Mahfud menambahkan, dari sisi negatif masyarakat sipil memang bisa saja membuat prasangka-prasangka seperti itu terhadap rentetan revisi terhadap UU yang sedang dilakukan Pemerintah dan DPR RI. Termasuk, Mahfud menekankan, revisi UU MK yang masih bergulir dan salah satunya berdampak positif ke Anwar Usman.

"Saya tadi menyimpulkannya negatifnya atau prasangkanya bisa begitu kalau ada aturan-aturan yang seperti itu, bisa saja, alasannya seperti di era Orde Baru itu, pokoknya pemerintahan harus jalan tanpa banyak interupsi," katanya. (rpi/rpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
07:17
09:23
06:24
03:16
02:16
Viral