suasana ruang sidang MK.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Gegara Tak Kantongi Surat Persetujuan Airlangga Hartarto, Caleg Partai Golkar Gagal Melenggang ke Kebon Sirih

Rabu, 22 Mei 2024 - 15:29 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo memutuskan permohonan Hendra Widjaja, calon Anggota DPRD Provinsi dari Partai Golkar nomor urut 7 untuk Daerah Pemilihan Jakarta 9, tidak dapat diterima. 

Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Permohonan Perkara Nomor 03-02-04-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak memenuhi syarat formil permohonan karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. 

“Amar Putusan, mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dalam Pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua Pleno Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan, di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

Menurut Mahkamah, setelah mencermati secara saksama permohonan Pemohon, terhadap persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 ayat (3) PMK 2/2023, dan merujuk pada permohonan serta Daftar Kelengkapan Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-DKP3) sebagai Lampiran Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 21-02-04-11/AP3-DPRP-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Dalam dokumen yang diunggah Pemohon tidak terdapat surat persetujuan yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Lodewijk F. Paulus.

Lebih lanjut, pada saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Mahkamah telah meminta konfirmasi kepada Pemohon mengenai tidak adanya surat persetujuan dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar. 

Meskipun Pemohon merupakan Calon Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Partai Golkar, dengan tidak dipenuhinya persyaratan adanya persetujuan yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dari partai politik (in casu DPP Partai Golkar), Pemohon tidak memenuhi syarat formil yang diatur dalam Pasal 8 ayat (3) PMK 2/2023.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral