- tim tvOne - Aldi Herlanda
Soal Aturan Pengeras Suara Saat Ramadhan, PBNU: Pertimbangan Kemaslahatan Lingkungan
Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, kembali mengedarkan aturan penggunaan Pengeras suara menjelang pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 1445 Hijriah/2024. Hal itu telah diatur dalam edaran yang diterbitkan pada 18 Februari 2022.
Edaran itu antara lain mengatur volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 dB (desibel).
Khusus terkait dengan syiar Ramadan, edaran ini mengatur agar penggunaan pengeras suara saat Ramadan baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam.
Sementara untuk takbir Idulfitri di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam. (aha/aag)
Baca berita tvOnenews.com lainnya di Google News.